Isu Terkini

Kasus Narkoba, Anji Divonis Empat Bulan Rehabilitasi

Admin — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Musisi Erdian Aji Prihartanto atau yang akrab disapa Anji divonis menjalani rehabilitasi. 

Dia tidak dihukum pidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Vonis: Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Anji dengan rehabilitasi selama empat bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang ingin Anji direhabilitasi selama lima bulan. 

Kasus: Anji ditangkap pada 11 Juni lalu di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Polisi menemukan barang bukti berupa ganja saat penangkapan. 

Aparat juga menyita barang bukti berupa biji serta batang ganja dan buku Hikayat Pohon Ganja. Anji kemudian menjadi tersangka pada 16 Juni.

Minta Maaf: Saat menjadi tersangka, Anji meminta maaf kepada semua pihak. Dia berjanji akan menjalani proses hukum. 

“Pertama-tama saya ingin menyampaikan ucapan permintaan maaf kepada keluarga, sahabat, kerabat, saudara, rekan kerja, pihak yang percaya pada saya dan juga seluruh masyarakat Indonesia,” kata Anji pada 16 Juni lalu.

Baca juga:

Empat Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Hukuman Mati di Aceh 

Polri Selidiki Temuan PPATK Soal Rekening Jumbo Sindikat Narkoba Rp120 Triliun 

Coki Pardede Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Share: Kasus Narkoba, Anji Divonis Empat Bulan Rehabilitasi