Isu Terkini

Densus 88 Ungkap Peran Mantan Anggota MUI dalam Pendanaan JI

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty

Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengungkap peran penting dari Farid Okbah dan Ahmad Zain An Najah di yayasan pendanaan milik kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

LAM BM ABA: Aswin mengatakan kedua mantan anggota MUI itu berperan sebagai orang yang dimintai petunjuk dalam pengumpulan dan penyaluran dana. Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) yang diketuai oleh Ahmad Zain An Najah.

“Ketua BM ABA yang ditangkap FS (Fitria Sanjaya) itu dalam strukturnya meminta petunjuk dan laporan kepada FAO dan ZA, dia meminta petunjuk dan bagaimana, apalagi yang harus dikerjakan dan seterusnya,” ungkap Aswin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021) dikutip dari Antara.

Siapa FS: Fitria Sanjaya adalah Ketua BM ABA yang ditangkap tahun 2020 lalu. FS setelah meminta petunjuk dari tersangka FAO dan ZA, kemudian berkoordinasi dengan kurir-kurir atau orang-orang yang terkait dana yang akan dikumpulkan atau telah dikumpulkan.

Uang yang telah dikumpulkan tersebut, lanjut Aswin, dibawa oleh FS untuk dilaporkan kepada bendahara pusat kelompok JI berinisial SJ, yang juga sudah ditangkap.

Punya legalitas: JI mendirikan lembaga dan yayasan legal, memiliki akte notaris serta kantor. Dua lembaga amal yang dibentuk yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin auf (LAM BM ABA) dan Syam Organizer (SO).

Lembaga dan yayasan pendanaan kelompok JI mampu mengumpulkan uang dari kegiatan-kegiatan penggalangan dana mencapai miliaran rupiah per tahunnya. Contohnya Syam Abadi, pendapatannya hampir sekitar Rp14 miliar per tahun.

Sistem putus: Menurut Aswin, kelompok JI menerapkan sistem putus dalam menghitung laporan keuangannya untuk menghindari pencatatan atau “record” yang formal. Aswin juga menyebutkan, pada waktu penyitaan di kantor pusat Syam Organizer disita uang tunai sebesar Rp 944,8 juta.

Anggota Komisi Fatwa: Seperti yang diketahui Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang mubalig yang terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI di Bekasi, tanggal 16 November lalu.

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat. Ahmad Zain An Najah pernah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, sedangkan Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi.

Farid Okbah juga merupakan dewan syuro kelompok JI, pernah menjabat sebagai anggota Dewan Syariah LAM BM ABA, sedangkan Ahmad Zain An Najah menjabat sebagai Ketua LAM BM ABA. Adapun Anung Al Hamat, perannya sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa, lembaga advokasi kelompok JI.


Baca Juga:

Share: Densus 88 Ungkap Peran Mantan Anggota MUI dalam Pendanaan JI