Luar Jawa

Terlibat Penambangan Emas Ilegal di Papua, Enam WNA China Diamankan

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA Papua/HO-Pendam XVII

Enam warga negara asing (WNA) asal China diamankan personel Kodim 1709/Yawa karena kedapatan melakukan aktivitas penambangan emas ilegal tanpa memiliki dokumen resmi di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Papua.

Informasi Warga: Antara melaporkan, keenam warga China ini ditangkap aparat di Kampung Sewa Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen Papua, Minggu (21/11/2021). Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan penangkapan dilakukan usai adanya laporan warga setempat.

Pengamanan terhadap mereka dilakukan melalui operasi Koramil 1709-03/Warbah yang dipimpin oleh Danposramil Wapoga Serma Dedy Setiawan. Usai ditangkap, keenam WNA China ini diperiksa lebih lanjut identitasnya.

“Warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (paspor) dari negara asalnya. Kemudian personel Kodim membawa para WNA utuk dimintai keterangan,” jelas Leon.

Identitas WNA: Dandim Leon mengungkapkan identitas keenam WNA China tersebut antara lain Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58), dan Lu Huacheng (38).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui keenam WNA sudah empat hari lamanya berada didi Kampung Sewa Distrik Wapoga Kabupaten Waropen, Papua. Seluruhnya tidak memiliki dokumen resmi berupa paspor dan izin aktivitas tambang. Selain itu diketahui tidak ada satu pun dari mereka yang bisa berbahasa Indonesia.

Diserahkan ke Imigrasi: Keenam WNA kini dibawa ke Korem 173/PVB untuk menjalani proses lebih lanjut di imigrasi.

“Dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak,” pungkasnya.

Baca Juga:

Share: Terlibat Penambangan Emas Ilegal di Papua, Enam WNA China Diamankan