Isu Terkini

NU Minta Nadiem Perbaiki Permendikbud PPKS terkait Frasa ‘Tanpa Persetujuan Korban’

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp/aa

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) merevisi Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permintaan itu muncul menyusul adanya polemik mengenai frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang ada dalam peraturan tersebut. Frasa itu tercantum pada salah satu pasal dalam Permendikbudristek Nomor 30 pasal 5.

Aturan berpolemik: Pasal 5 Ayat (1) aturan tersebut menyatakan, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Pasal selanjutnya menjelaskan tindakan-tindakan yang dimaksud, dengan tambahan frasa ‘tanpa persetujuan korban’.

Pandangan NU: Said Aqil menjelaskan, agama melarang kekerasan seksual apapun bentuknya, sekaligus melarang hubungan seksual di luar nikah.

“Karena kekerasan seksual dengan atau tanpa rasa suka sama suka dalam norma agama itu dilarang. Apalagi hubungan seksual di luar pernikahan apapun alasannya agama tidak membenarkan itu,” kata Said di kantornya, kemarin (22/11/2021), seperti dikutip dari Nu Online.

Karena itu, Said meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim menyempurnakan aturan Permendikbudristek tersebut. Usulan itu dia sampaikan ketika Nadiem menyambangi kantor PBNU kemarin.

Menurut Said, ada beberapa poin yang membuat aturan ini lemah. Namun, dia tidak menyinggung poin selain terkait ‘frasa tanpa persetujuan korban’.

Dukungan NU: Kendati demikian, Said menegaskan, secara umum NU mendukung aturan Nadiem itu. “Pada dasarnya kami (NU) mendukung itu. Hanya saja ada beberapa poin yang perlu direvisi supaya betul-betul berkualitas untuk membangun bangsa yang beradab,” katanya.

Sementara, Nadiem mengklaim akan menampung usulan-usulan dari NU, terutama terkait frasa ‘tanpa persetujuan korban’. “Saya berkomitmen menampung catatan-catatan dari PBNU itu,” kata dia.

Mendengar banyak pihak: Namun, bukan hanya mendengarkan pendapat NU, Nadiem mengatakan bakal menyambangi beberapa pihak lain untuk mendengarkan usulan-usulan terkait aturan yang dia buat itu.

Dia menyadari, aturan tersebut memunculkan kekhawatiran bagi sebagian orang, kendati juga mendapatkan banyak dukungan dari pelbagai pihak.

Baca Juga

Dukung Permendikbud PPKS, Kemenag Terbitkan Surat Edaran untuk PTKN

Karena Frasa Setitik, Gagal Paham Permendikbudristek PPKS

Tak Ada Alasan Tolak Permendikbudristek PPKS, Harus Didukung Karena Urgen

Share: NU Minta Nadiem Perbaiki Permendikbud PPKS terkait Frasa ‘Tanpa Persetujuan Korban’