Kementerian Agama mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Kenapa mendukung: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menerima kunjungan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (8/11/2021) mengatakan sepakat bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
“Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus. Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” kata Menag dalam keterangan tertulis.
Diteken 31 Agustus 2021: Mendikbudristek meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS. Aturan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Dipermasalahkan Muhammadiyah: Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof H Lincolin Arsyad mengatakan Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual memiliki masalah formil dan materiil.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ”tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, dinilai mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban (consent)”. Hal ini menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.
Tanggapan Kemendikbudristek: Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Prof Nizam mengatakan tujuan utama Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
“Tidak ada satu pun kata dalam Permendikbudristek PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’,” kata Nizam, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: