Isu Terkini

Sjamsul Nursalim Bayar Cicilan Utang BLBI Rp150 Miliar

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Genta T Mawangi

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) per Senin (22/11/2021) menerima pembayaran utang dari beberapa obligor dan debitur, salah satunya adalah Sjamsul Nursalim.

“Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar,” kata Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, saat jumpa pers di Jakarta, Senin (22/11/2021) dikutip dari Antara.

Baru sepertiga dari total utang: Sekadar informasi, total utang Sjamsul yang ditagih Satgas BLBI adalah Rp470,65 miliar. Mahfud menerangkan angka pembayaran yang didapat mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

Sita aset Luckt Star: Mahfud juga mengungkap Satgas BLBI telah melakukan penyitaan tanah seluas 100 Ha di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.

Mahfud menegaskan pemerintah melalui Satgas BLBI terus-menerus mengingatkan para obligor dan debitur untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara.

Ambil sikap tegas: Mahfud mengatakan pemerintah akan bersikap tegas kepada para debitur dan obligor yang tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI atau tidak menunjukkan itikad baik membayar utangnya kepada negara. Termasuk melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan ada pelanggaran hukum pidana yang dilakukan obligor/debitur terkait aset jaminan.

Total bulan ini: Pada bulan ini Satgas juga menyita empat aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) yang menjadi jaminan atas kredit PT Bank Dagang Negara (BDN). PT TPN merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak kelima mantan Presiden Soeharto, dan besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp2,6 triliun.

Somasi terhadap Kaharudin Ongko dan Agus Anwar: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melayangkan somasi terhadap Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar keduanya segera membayar utangnya kepada negara.

Ongko merupakan taipan pemilik Bank Umum Nasional yang turut meminjam dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sekitar Rp8,2 triliun. Namun, jika mengikutsertakan biaya administrasi nilai utang bertambah jadi kurang lebih Rp8,6 triliun.

Sementara itu, Agus Anwar merupakan bekas pemilik Bank Pelita Istimart yang juga menerima kucuran dana BLBI. Pemerintah kesulitan memanggil dan menagih utang ke Anwar, karena dia kabur ke Singapura. Utang Agus Anwar meliputi Rp635,4 miliar untuk Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Pelita Istimart, Rp82,2 miliar terkait posisi Agus sebagai penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan, dan Rp22,3 miliar, yang mana Agus merupakan penjamin dari PT Bumisuri Adilestari.

Dihibahkan ke Pemkot Bogor dan 7 lembaga negara: Satgas BLBI akan menghibahkan aset hasil pembayaran utang para debitur/obligor BLBI senilai Rp492 miliar ke Pemerintah Kota Bogor dan tujuh kementerian/lembaga pada Kamis (25/11/2021).

Salah satu aset seluas 1.107 meter persegi yang dihibahkan ke Kementerian Agama, nantinya diperuntukkan untuk pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal yang diselenggarakan Badan Pengelola Masjid Istiqlal.

Aset-aset milik PT TPN yang disita Satgas BLBI, yaitu tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang; tanah seluas 98.896,700 meter persegi di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang; tanah seluas 100.985,15 meter persegi di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang; dan tanah seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.

Satgas BLBI pada bulan ini juga menerima pembayaran utang dari PT Usaha Mediatronika Nusantara sebesar Rp10,3 miliar. Dengan demikian, sisa utang PT UMN sebanyak Rp12,37 miliar.

Baca Juga:

Share: Sjamsul Nursalim Bayar Cicilan Utang BLBI Rp150 Miliar