Isu Terkini

Mantan Pengurus MUI Terancam 15 Tahun Penjara Kasus Terorisme

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty/am

Mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah terancam hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui, Zain ditangkap Densus 88 Polri terkait dugaan terorisme bersama jaringan Jamaah Islamiyah.

Ancaman Hukuman: Polri menyatakan Ahmad Zain An-Najah terancam hukuman 15 tahun penjara seperti diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

“Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara,” kata Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (19/11).

Tersangka Lain: Polri menyatakan Farid Okbah juga terancam hukuman yang sama, yakni 15 tahun penjara. Diketahui, Farid Okbah pun ditangkap Densus 88 terkait kasus terorisme.

Kegiatan Terorisme: Densus 88 Polri menangkap Ahmad Zain An-Najah dan Farid Okbah karena memiliki hubungan dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah.

Ahmad Zain An-Najah diduga terlibat pendanaan terorisme bersama lembaga amil zakat Badan Amal Abdurrahman bin Auf. Lembaga tersebut menggalang dana dari kotak amal serta perkebunan kurma.

Sejauh ini, Ahmad Zain An-Najah juga telah dicopot dari keanggotaan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia usai terjerat kasus terorisme.

Sementara itu, Farid Okbah yang merupakan Ketua Umum Partai Dakwah juga diduga terlibat pendanaan terorisme.

Bahkan Farid pernah memberikan sumbangan kepada kelompok Perisai Nusantara yang berafiliasi dengan Jamaah Islamiyah.

Baca juga:

Ketum Muhammadiyah Serahkan Penangkapan Anggota MUI pada Proses Hukum 

Anggota MUI Terlibat Kasus Terorisme: Sinyal Ancaman Strategi Kamuflase 

Peran Ketum Partai Dakwah Hingga Anggota Komisi Fatwa MUI Dalam Jamaah Islamiyah

Share: Mantan Pengurus MUI Terancam 15 Tahun Penjara Kasus Terorisme