Isu Terkini

Peran Ketum Partai Dakwah Hingga Anggota Komisi Fatwa MUI Dalam Jamaah Islamiyah

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Solihin

Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang yang diduga terafiliasi
dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ketiga orang yang telah
ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peran penting di JI.

Status tiga tersangka teroris: Melansir Antara,
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan tiga orang yang
ditangkap adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Nazah, penulis buku Anung
Al Hamat, dan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Ahmad
Okbah.

Pengurus yayasan penggalangan dana JI: Ramadhan menuturkan
Ahmad Zain merupakan Dewan Syuro JI yang juga menjabat Ketua Dewan Syariah
Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Lembaga itu
merupakan yayasan amal yang dibentuk oleh JI untuk menggalang dana.

Mentor dan donatur JI: Farid merupakan Tim Sepuh atau
Dewan Syuro JI, yang menjabat sebagai Dewan Syariah LAZ BM ABA. Sekitar tahun
2018, dia memberikan uang tunai sebesar Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa
(PNE), sayap organisasi JI.

Dalam sebuah agenda di Islamic Center Bekasi, FAO
menyampaikan pembinaan kader JI harus maksimal agar dapat ditempatkan di
berbagai tempat di Indonesia dan dapat menjalankan tugas dengan baik.

Farid dan Ahmad Zain juga menginisiasi pendirian PDRI untuk pengamanan
gerak JI pasca penangkapan sejumlah pengurus, seperti Aji Parawijayanto.

Pengurus organisasi sayap JI: Anung merupakan pengurus
Perisai Nusantara Esa tahun 2017. Dia juga mendapat tugas mengawasi anggota JI.
Sebelumnya, Densus menangkap karyawan Kimia Farma berinisial S yang berperan
sebagai penggalang dana PNE.

Penangkapan: Densus 88 Antiteror menangkap ketiganya
di Bekasi pada Selasa (16/11/2021). Penangkapan dilakukan di tiga lokasi
terpisah.


Baca Juga:

Share: Peran Ketum Partai Dakwah Hingga Anggota Komisi Fatwa MUI Dalam Jamaah Islamiyah