Isu Terkini

Jaksa Agung: Pidana Mati untuk Koruptor Perlu Dikaji sebagai Terobosan Hukum

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/aa

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut Indonesia perlu mendalami kajian penerapan hukuman mati untuk pelaku korupsi. Menurutnya, hal tersebut perlu untuk menekan jumlah tindak pidana korupsi.

Diperlukan: Dilansir Antara, Burhanuddin menjelaskan, sanksi pidana yang tegas diperlukan dalam proses pemberantasan korupsi. Upaya-upaya yang selama ini telah dilakukan aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Agung, ternyata masih kurang efektif.

Burhanuddin meyakini kerasnya ancaman pidana dapat mengurangi tindak pidana korupsi. “Kajian terhadap pelaksanaan hukuman pidana mati, khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, perlu kita perdalam bersama,” kata Burhanuddin, Kamis (18/11/2021).

Upaya selama ini: Adapun Kejaksaan Agung telah melakukan pelbagai cara untuk memberikan efek jera bagi koruptor, selama ini. Salah satu caranya, membuat tuntutan pidana seberat-beratnya.

Kejaksaan Agung juga sudah mengubah pola pendekatan penuntutan dengan mengarah pada pemiskinan koruptor. Caranya, dengan mengajukan perampasan aset.

Kejaksaan Agung pun melakukan gugatan perdata terhadap pelaku korupsi yang telah meninggal dunia atau diputus bebas tetapi merugikan negara.

Namun, upaya-upaya tersebut belum cukup.

Perlu terobosan: Itu sebabnya, opsi penerapan hukuman mati jadi perlu dibahas secara serius.

“Kejaksaan merasa perlu melakukan terobosan-terobosan hukum dengan menerapkan hukuman mati,” ujarnya.

Pandangan terhadap para penolak hukuman mati: Namun Burhanuddin menyadari, banyak pihak menolak hukuman mati. Salah satunya kelompok aktivis hak asasi manusia.

Dia mengatakan, para aktivis HAM kerap berdalih bahwa hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak bisa dicabut oleh siapa pun, kecuali oleh Tuhan. Menurut Burhanuddin, pandangan tersebut tidak bisa diterima begitu saja.

“Sepanjang konstitusi, pemberian ruang yuridis, dan kejahatan secara nyata sangat merugikan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapkan hukuman mati,” ujarnya.

Baca Juga

MAKI Tantang Jaksa Agung Buktikan Tuntut Koruptor Hukuman Mati

Evaluasi Hukuman Mati di Indonesia

Riset: Edukasi Soal Hukuman Mati di Indonesia Masih Rendah


Share: Jaksa Agung: Pidana Mati untuk Koruptor Perlu Dikaji sebagai Terobosan Hukum