Isu Terkini

Atasi Hambatan Teknis Perdagangan, Kemendag Tingkatkan Kompetensi Laboratorium Uji Residu Pestisida

Admin — Asumsi.co

featured image
Humas Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mendorong semua laboratorium pengujian residu pestisida di Indonesia, supaya meningkatkan dan memeratakan kompetensi pengujian residu pestisida.

Kawal Uji Residu Pestisida: Langkah ini, didorong melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu selaku Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) Bidang Residu Pestisida. Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Hendro Purnomo mengatakan, dalam hal ini residu etilen oksida dan senyawa turunannya 2-kloro etanol. Residu pestisida berpotensi menimbulkan hambatan teknis perdagangan.

Hendro mengatakan, uji profisiensi adalah alat evaluasi unjuk kinerja laboratorium pengujian, sebagai salah satu sarana jaminan mutu hasil pengujian melalui deteksi dini penyimpangan dan perbaikan secara terus menerus.

“Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu selaku laboratorium rujukan nasional terus mengawal isu-isu keamanan pangan produk Indonesia terkait residu pestisida. Salah satunya isu  etilen oksida dan senyawa turunannya 2-kloro etanol pada produk pangan,” ujar Hendro dalam  Workshop Uji Profisiensi Residu Pestisida Tahun 2023, Senin (22/5/2023) lalu.

Peran Laboratorium: Laboratorium pengujian residu pestisida yang kompeten, kata Hendro memiliki peran penting dalam memastikan penjaminan mutu akhir produk sebelum diekspor.

“Termasuk dalam pemenuhan batas maksimum residu etilen oksida dan senyawa turunannya, yaitu 2-kloro etanol,” ucapnya.

Penarikan Produk Pangan: Kegiatan tersebut, imbuh Hendro, merupakan wujud respons Kementerian Perdagangan terhadap permasalahan sebagian produk ekspor Indonesia di negara tujuan ekspor.  Dalam hal ini, penarikan peredarannya dari pasar negara tujuan ekspor akibat isu keamanaan pangan ditemukaannya residu etilen oksida dan senyawa turunannya 2-kloro etanol.

Isu ini bermula dari notifikasi Belgia melalui Rapid Alert System for Food and Feed (RASFF) di Uni Eropa (UE) tentang ditemukannya etilen oksida yang melebihi batas maksimum residu (BMR) pada biji wijen dari India. Disebabkan biji wijen digunakan sebagai bahan untuk banyak produk, hal itu berdampak luas pada rantai pasokan pangan UE.

“Sejak saat itu, pengujian di UE diintensifkan dan menyebabkan penarikan banyak produk pangan terkait etilen oksida. Akhir-akhir ini, sebagian produk mi instan Indonesia termasuk yang mendapatkan notifikasi karena kandungan etilen oksida,” jelas Hendro.

Aturan Larangan: Adapun notifikasi tersebut dirilis pemerintah Hong Kong, Singapura, Taiwan, dan Malaysia. Di Indonesia, penggunaan etilen oksida untuk aplikasi semua bidang penggunaan pestisida telah dilarang.

Larangan ini, kata Hendro dimuat dalam Peraturan Menteri Pertanian No 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

“Larangan penggunaan pestisida dengan cakupan yang luas, meliputi pengelolaan tanaman, ternak, organisme di perikanan dan kehutanan,hingga penyimpanan hasil produksi, baik di gudang maupun karantina dan pra-pengapalan,” tandasnya.

Share: Atasi Hambatan Teknis Perdagangan, Kemendag Tingkatkan Kompetensi Laboratorium Uji Residu Pestisida