Isu Terkini

Menteri Djalil Akui Ada Keterlibatan Aparat BPN dalam Kasus Mafia Tanah

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Fauzi Lamboka

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengakui ada keterlibatan aparat BPN dalam kasus mafia pertanahan. Sofyan menjelaskan banyak kasus mafia tanah yang tersangkut tindak pidana korupsi, termasuk merugikan aset negara bahkan aset BUMN.

“Kami akui masih ada oknum aparat BPN yang terlibat dalam kasus pertanahan,” kata Sofyan dalam rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan di Jakarta, Rabu (17/11/2021) malam dikutip dari Antara.

Kenapa itu terjadi: Sofyan Djalil menduga ada indikasi korupsi yang melibatkan aparat seperti ASN, yang bekerjasama dengan oknum para mafia tanah. Para oknum itu telah diberikan hukuman baik secara administrasi maupun pidana.

Ibarat apel dalam keranjang: Menteri ATR/BPN mengibaratkan kementeriannya mempekerjakan 38 ribu pegawai se-Indonesia, ibarat apel dalam keranjang, pastinya ada beberapa apel yang rusak. “Jadi bagaimana yang rusak itu dibuang,” ujar Sofyan.

Pemerintah serius: Sofyan menjelaskan penanganan kejahatan pertanahan telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak yakni DPR RI, Kejaksaan Agung, Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini merupakan keseriusan pemerintah untuk memerangi para mafia tanah, sehingga rasa keadilan pada hukum dan pertanahan semakin membaik,” ucap Sofyan.

Target 305 kasus: Sejak tahun 2018, Kementerian ATR/BPN telah mengalokasikan anggaran penanganan kasus oleh tim dengan target 61 kasus untuk seluruh Indonesia. Sampai tahun 2021, telah ditargetkan 305 kasus yang penyelesaiannya dilakukan secara administrasi pertahanan oleh Kementerian ATR/BPN dan penyelesaian pidana oleh kepolisian sampai P21.

Respon DPR: Dikutip dari Antara, Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan tidak mungkin ada mafia pertanahan, tanpa adanya orang dalam. Menurut dia, para oknum aparat penegak hukum (APH) juga terindikasi bagian dari para mafia tanah.

“Dalam menangani kejahatan di bidang pertahanan yang pertama dibenahi adalah persoalan internal, oknum-oknum dalam APH juga perlu dibenahi. Ini memastikan agar amanat undang-undang dasar 1945 bahwa tanah untuk kemakmuran rakyat itu dapat tercapai,” kata Junimart menegaskan.

Baca Juga:

Share: Menteri Djalil Akui Ada Keterlibatan Aparat BPN dalam Kasus Mafia Tanah