Isu Terkini

Sejalan dengan Kemenikbud Ristek, ITB Siapkan Peraturan Rektor tentang PPKS

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Novrian Arbi

Institut Teknologi Bandung (ITB) menyiapkan peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

“Tentu ITB sangat mengapresiasi inisiatif kementerian tersebut. Kita sudah tunggu-tunggu sejak tahun lalu. Jadi dengan terbitnya Permen tersebut, sekarang ITB bisa segera tanda tangan Peraturan Rektor tentang PPKS,” kata Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, Jumat (12/11/2021) dikutip dari Antara.

Sejalan dengan upaya ITB: Penerbitan ketentuan itu, sejalan dengan upaya ITB untuk melakukan edukasi, pencegahan, serta penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Rektor mengatakan, ITB menyiapkan draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di ITB sejak tahun 2020.

Setelah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi diterbitkan, ITB melakukan finalisasi peraturan rektor tersebut.

Masukan berbagai pihak: Direktur Direktorat Kemahasiswaan ITB Dr G Prasetyo Adhitama mengemukakan bahwa penyusunan peraturan rektor tentang PPKS dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Perempuan.

“ITB mengacu pada peraturan/hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan menyesuaikannya dengan sumber daya yang dimiliki serta dinamika akademik untuk menciptakan atmosfer akademik yang sehat, aman, dan berkelanjutan,” katanya.

Satgas PPKS: Mengenai pembentukan Satuan Tugas Khusus PPKS, ia menjelaskan, sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang otonom sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 ITB memiliki kewenangan untuk mengatur hal semacam itu secara internal.

Baca Juga:

Share: Sejalan dengan Kemenikbud Ristek, ITB Siapkan Peraturan Rektor tentang PPKS