Isu Terkini

Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Diperpanjang

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Masa penahanan kedua tersangka dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau itu diperpanjang mulai 8 November hingga 17 Desember 2021.

Kenapa harus diperpanjang: Dikutip dari Antara, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin (8/11/2021) mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka kebutuhan penyidikan. Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara tersebut.

Ditahan dimana: Saat ini, tersangka Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan Sudarso di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sebelumnya, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021..

Konstruksi perkara: KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir pada tahun 2024. Salah satu persyaratan untuk memperpanjang kembali HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, yang seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.0 Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada bulan September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya, pada bulan Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.

Pengembalian uang: KPK menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang terkait kasus dugaan suap perpanjangan HGU sawit di Kabupaten Kuansing. Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP) dan kawan-kawan pada Kamis (4/11/2021) dan Jumat (5/11/2021).

KPK tidak menjelaskan secara rinci berapa nominal uang yang telah dikembalikan dan siapa saja pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tersebut.

Apa pasal yang dilanggar: Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Formula E Jakarta

KPK Diminta Ungkap Fakta dan Periksa Semua Pihak Terkait Formula E Jakarta

Resmi, Pegawai KPK Pecatan Era Firli Gabung di IM57+ Institute

Share: Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Diperpanjang