Isu Terkini

Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Ilustrasi borgol

Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat adalah seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) 88 dengan inisial Bripka HS.

“Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian), ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Antara.

Lokasi penangkapan: Trunoyudo menjelaskan saat kejadian, Polres Metro Depok, Jawa Barat langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan proses penyelidikan di dapat hasil dari olah TKP yaitu satu identitas tersangka yang kemudian langsung mengamankan pelaku pada pukul 16.30 di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat,” kata Trunoyudo.

Motif pelaku: Trunoyudo menambahkan motif tersangka adalah faktor ekonomi dengan menguasai harta milik korban yakni mobil.

“Mengapa tersangka melakukannya (pembunuhan), sejauh ini masalah ekonomi, ” ucapnya.

Trunoyudo juga menambahkan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.

“Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan disini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” katanya.

Sebelumnya seorang sopir taksi daring SRT ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1/2023). Saat itu, korban ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

Baca Juga:

Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

Share: Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok