Isu Terkini

Presiden Tetapkan Gaji Kepala Otorita IKN Rp172,7 Juta Per Bulan

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Arisa Chattasa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Di dalam Perpres ini, Jokowi menetapkan besaran gaji untuk Kepala Otorita IKN.

Gaji Pokok dan Tunjangan: Melalui Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 30 Januari 2023 ini, ditetapkan besaran gaji pokok Kepala Otorita IKN sebesar Rp5.040.000. Selain itu, diketahui Kepala Otorita IKN memiliki tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan beras, sebesar Rp648.840.

“Tunjangan jabatan Rp13.608.000  dan tunjangan kinerja sebesar Rp 153.422.000. Total hak keuangan yang diperoleh seorang Kepala Otorita IKN sebesar Rp 172.718.840 per bulan,” demikian bunyi Pasal 6 dalam salinan Perpres tersebut.

Setingkat Menteri: Masih di dalam Perpres yang sama, Kepala Otorita IKN juga berhak mendapatkan dana operasional, senilai  adalah Rp178 juta. Sumber tunjangan ini, diambil negara dari dana APBN.

Adapun pada pasal 1 ayat 10 UU Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita IKN memiliki kedudukan yang setingkat dengan menteri. Posisinya akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah melakukan konsultasi dan berdiskusi bersama DPR.

Dengan posisinya yang sretingkat menteri ini, Kepala Otorita IKN berhak mendapatkan fasilitas setingkat menteri. Maka, hak keuangan, tunjangan, hingga fasilitas pejabat ini bakal berhenti diberikan negara, jika mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.

Pemegang Izin Investasi: Di Perpres Nomor 13 Tahun 2023, turut disebutkan  secara garis besar tugas dari Kepala dan Wakil Kepala Otorita bertanggung jawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, dengan dibantu sejumlah perangkatnya. Mulai dari Wakil Kepala Otorita IKN, Sekretariat Otorita IKN, Deputi Kepala Otorita IKN, dan hingga Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otoritaria IKN.

Kepala Otorita IKN pun berwenang untuk memberikan izin investasi, kemudahan usaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangkaian kegiatan persiapan, pembangunan, serta pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara. Selain itu, pejabat ini juga bertanggung jawab pada tugasnya melakukan pengembangan IKN dengan daerah mitra.

Share: Presiden Tetapkan Gaji Kepala Otorita IKN Rp172,7 Juta Per Bulan