Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa aturan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Ibu Kota juga bakal dikenakan terhadap pengguna kendaraan roda dua, tak terkecuali juga terhadap pengendara ojek daring.
“Usulan kami termasuk di dalamnya usulan roda dua (dikenakan bayaran)” ujar Syafrin ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Rabu (18/1/2023).
Ojol dan motor: Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan mengenai ERP tersebut.
Dalam Rancangan Perda soal ERP diatur pengecualian kendaraan yang tidak dikenakan biaya, yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.
Pengecualian: Pengecualian juga dilakukan terhadap kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.
Dinas Perhubungan DKI menargetkan regulasi soal ERP rampung tahun 2023 ini. Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.
Syafrin meyakini bahwa ERP ini menjadi senjata ampuh setelah sistem ganjil genap dirasa kurang efektif kendalikan macet di Ibu Kota.
Kebijakan ganjil genap yang diterapkan di Ibu Kota juga dilihatnya tidak membuat jumlah kendaraan bermotor berkurang di jalan-jalan Ibu Kota, malah bertambah banyak.
“Oleh sebab itu pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price,” katanya.
Penentangan: Rencana pengenaan ERP terhadap ojek online atau daring mendapat penentangan dari asosiasi pengemudi ojek daring, Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono. Mereka khawatir bahwa biaya ERP yang harus dibayarkan akan membebani para pengemudi.
“Kami tidak setuju apabila ojek online (daring) itu dikenakan biaya apabila melintas di rute-rute ERP,” ujar Igun Wicaksono kepada Asumsi.co, Rabu (18/1/2023).
Igun beralasan, kendati kendaraan ojek daring belum berpelat kuning layaknya angkutan umum, namun menurutnya kendaraan mereka sudah banyak dipakai masyarakat sebagai alat transportasi di Ibu Kota. Igun meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan hal itu.
Ia sebetulnya tidak masalah dengan penerapan ERP, asalkan para pengemudi ojek daring mendapat pengecualian sebagai kendaraan yang tidak dikenakan biaya.
Baca Juga:
Jalan Berbayar di Jakarta: Saat ‘Perbaiki Dulu Angkutan Umum’ Dianggap Alasan Klise
Ribut-ribut Jalan Berbayar di Jakarta
2023 DKI Bakal Berlakukan Jalan Berbayar dengan Tarif Maksimal Rp19.900