Pemberlakuan tilang elektronik atau elektronic traffic law enforecement (Etle) menggunakan drone telah diujicoba di wilayah hukum Polres Kudus, Jawa Tengah.
“Untuk sementara ini masih tahap uji coba. Itupun dari Polda Jateng yang melakukannya. Polres Kudus tentunya menunggu kebijakannya nanti, termasuk ketersediaan alatnya,” kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo di Kudus, Selasa (17/1/2023).
CCTV: Penindakan tilang di Kabupaten Kudus, kata dia, untuk saat ini masih memanfaatkan kamera CCTV yang sudah terpasang di sejumlah titik. Di antaranya, terpasang di Simpang Pentol, Simpang Bejagan, Simpang Tujuh, Simpang Tugu A. Yani dan Simpang Proliman Barongan serta beberapa titik lainnya.
Sepanjang tahun 2022 Satlantas Polres Kudus menindak 24.993 pelanggaran lalu lintas. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih.
Pengendara ditilang: Hasil uji coba tilang elektronik menggunakan dua unit drone di Kabupaten Kudus pada Senin (16/1/2023), berlangsung di Jalan Ramelan Kudus. Setelah dilakukan uji coba sekitar 10 menit, terjaring sembilan pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Kabupaten Kudus menjadi kabupaten ketiga yang menjadi tempat uji coba. Nantinya, semua Polres di wilayah Jateng akan dijadwalkan uji coba tilang pakai drone.
Penggunaan drone menjadi inovasi baru dalam menerapkan kecanggihan teknologi, karena dinilai lebih efektif dalam menjangkau wilayah yang lebih luas.
Sebelumnya pengawasan pelanggaran lalu lintas juga menggunakan kamera statis yang ditempatkan pada tiang di sudut jalan serta menggunakan kamera ponsel yang dioperasikan oleh anggota secara mobile.
Rencana Polri: Sebelumnya, Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan institusinya berencana menerapkan teknologi pesawat tanpa awak (drone) untuk pengawasan arus lalu lintas.
“Jadi kami sedang mengkaji, menguji dan melihat rencana yang akan membuat satu pendukung untuk patroli, pengawasan arus lalu lintas dengan menggunakan pesawat tanpa awak,” katanya dikutip Antara.
Lokasi kemacetan: Dia mencontohkan saat terjadi kemacetan, Korlantas bisa patroli ke lokasi sumber kemacetan tersebut. Selanjutnya, pesawat tanpa awak akan mengirimkan informasi ke command center.
“Selanjutnya ada komando kepada anggota yang di lapangan untuk mengurangi kemacetan tersebut,” ujarnya.
Aan menjelaskan dengan adanya teknologi tersebut bisa mempermudah petugas saat akan melakukan survey dan monitoring suatu ruas yang mungkin tidak bisa melalui jalur darat. Kedepan teknologi tanpa awak akan dikembangkan untuk penegakan hukum melalui tilang elektronik (ETLE).
“Kita akan kembangkan ini dengan melakukan penegakan hukum melalui ETLE dengan basis drone. Nantinya dengan kamera yang sesuai dengan spesifikasi bisa mengambil gambar plat nomornya,” jelasnya.
Baca Juga:
Polri Berniat Kombinasikan Tilang Manual dan ETLE