Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengungkap cerita menarik di balik penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan Lukas juga dibantu oleh Brimob Polda Papua serta Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) di Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023) lalu.
Pengintai nasi bungkus: Mahfud mengatakan sebelum melakukan penangkapan terhadap Lukas, penyidik KPK menahan diri sampai menunggu waktu kondusif. Pasalnya sejak Lukas ditetapkan sebagai tersangka, tempat tinggalnya dijaga sejumlah simpatisan.
Mula-mula ada ribuan simpatisan Lukas. Mereka bahkan, menurut Mahfud turut berdemonstrasi menolak upaya yang dianggap simpatisan Lukas sebagai kriminalisasi itu.
Namun, seiring berjalannya waktu, menurut Mahfud jumlah merek makin terkikis. Hal itu tampak dari jumlah nasi bungkus yang dibeli untuk dibagikan kepada simpatisan.
“Mula-mula ribuan orang demo, kami biarin. Akhirnya, turun-turun, sampai akhirnya di bawah 100 (orang), itu pun hanya orang makan. Bagaimana menghitungnya? Hitung dari beli nasi bungkus berapa untuk kasih orang itu. Setiap hari turun, berarti setiap hari pengikutnya kan tidak ada. Sekarang sangat kondusif kan?” kata Mahfud dilansir Antara.
Papua kondusif: Pascapenangkapan terhadap Lukas, Mahfud memastikan bahwa kondisi Papua dalam keadaan terkendali.
“Sekarang Papua sangat kondusif dan tokoh-tokoh Papua sudah bicara agar hukum ditegakkan terhadap Lukas Enembe. Semua tuh, ketua KNPI, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat (mengatakan) tegakkan hukum,” kata Mahfud.
Pelototi duit: Menurut Mahfud, pihaknya juga terus mengawasi pergerakan uang oleh orang-orang terkait tersangka Lukas Enembe.
“Kan ada uang otorisasinya oleh ini, oleh itu; kami awasi lewat PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Kalau itu digunakan untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum, perusakan, dan sebagainya; (maka) akan kami ambil secepatnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditangkap pada Selasa peka lalu. Setelah ditangkap, ia sempat dibantarkan untuk menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Selasa (11/1/2022).
Namun, pada Rabu (12/1/2022), penangguhan penahanan sudah dibatalkan sehingga Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Perkara Lukas Enembe: Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Dalam perkara tersebut, Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan terhitung pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga:
Ma’ruf Amin Minta Simpatisan Lukas Enembe Berbesar Hati
Lukas Enembe Ditahan KPK, Sekda Papua jadi Plh Gubernur
Penangkapan Lukas Enembe Bikin Sekolah Libur 2 Hari di Jayapura