Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengklaim sedang mendalami kasus yang menjerat Stella Monica, seorang konsumen yang didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena komplain terhadap klinik kecantikan di Surabaya.
Alasan: Dikutip dari Antara, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan pendalaman dilakukan sebagai tindak lanjut laporan yang dibuat oleh Stella.
“Kami sedang siapkan pendalaman soal ini dan saat ini masih berproses,” ujar Choirul.
Penilaian: Choirul berkata kasus yang menjerat Stella harus dilihat secara jernih oleh aparat penegak hukum, terutama instansi kepolisian. Pasalnya, pintu masuk utama menuju pengadilan pidana ialah dari kepolisian.
Choirul menilai tindakan yang dilakukan oleh Stella bukan hoaks. Dia menyebut Stella hanya mengekspresikan apa yang dialaminya.
Kasus: Stella Monica adalah konsumen di sebuah klinik kecantikan di Surabaya, Jawa Timur. Ia mengeluh dan menyampaikan komplainnya terkait pelayanan klinik itu di media sosial.
Tidak terima, klinik kecantikan itu lantas melaporkan Stella ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.
Dalam persidangan, jaksa menuntut Stella dengan hukuman satu tahun penjara berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1).
Revisi UU ITE: Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menyatakan UU ITE sudah banyak merenggut banyak korban sehingga perlu direvisi. Dia berkata revisi UU ITE untuk menata kembali perkembangan digital yang pesat.
Selain Stella, kasus lain yang terkait dengan UU ITE adalah kasus Baiq Nuril, guru perempuan yang dipidanakan karena merekam percakapan mesum kepala sekolah hingga kasus Prita Mulyasari soal kritikan atas pelayanan buruk di Rumah Sakit Omni International.
Baca Juga: