Isu Terkini

Pengakuan Negara Atas Pelanggaran HAM Berat Dinilai Jadi Kado Terindah

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Yutube/Sekretariat Presiden

DPP Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) menganggap bahwa pengakuan negara terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu merupakan kado terindah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Pidato awal tahun ini menjadi kado terindah bagi rakyat Indonesia yang puluhan tahun menunggu negara berbicara tentang pelanggaran HAM berat,” kata Ketua DPP BARA JP, M Adli Abdullah, dilansir dari Antara.

Kado terindah: BARA JP mengapresiasi Presiden Jokowi terhadap pengakuan tersebut, dan berjanji peristiwa serupa tidak akan terulang kembali.

Adli mengatakan, selama puluhan tahun negara mengabaikan peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Kini di tangan Presiden Jokowi negara telah berani mengakuinya.

“Ini peristiwa bersejarah bagi korban, keluarga korban pelanggaran HAM dan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Kerja bersama: Adli menuturkan, pengakuan orang nomor satu di Indonesia itu yang menyesalkan pelanggaran HAM berat, juga merupakan hasil kerja keras korban, keluarga korban dan selanjutnya didukung Presiden.

Menurut Adli, pengakuan tersebut sebagai langkah awal untuk menyelesaikan beban berat Indonesia hari ini yang terus membawa beban masa lalu. Bagaimana warga bisa menatap masa depan jika masalah masa lalu belum diselesaikan.

“Selanjutnya kita kawal hasil rekomendasi yang diajukan oleh Tim PPHAM kepada Jokowi. Adalah kewajiban negara memberikan pemenuhan hak-hak kepada korban atau ahli korban. Jangan sampai nanti di lapangan ada pungli. Maka ini perlu tim kawal,” kata Adli Abdullah.

Pelanggaran HAM berat: Sebelumnya Jokowi telah menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Istana Merdeka, Jakarta baru-baru ini.

Adapun 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diakui Presiden Jokowi tersebut, adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.

Baca Juga:

Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Ini Daftarnya

Jokowi Ungkap 3 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Mahfud Ledek Masyarakat Sipil: Sering Keliru soal Pelanggaran HAM Berat

Share: Pengakuan Negara Atas Pelanggaran HAM Berat Dinilai Jadi Kado Terindah