Isu Terkini

Jokowi Ungkap 3 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Antara/Desca Lidya/Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap sejumlah pelanggaran HAM berat di masa lalu. Jokowi mengatakan ada tiga pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujar Jokowi dalam siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/1/2023).

Lokasi pelanggaran: Jokowi mengungkap pelanggaran HAM berat itu pernah terjadi di Aceh Utara, Pidie dan Aceh Selatan. Peristiwa pertama yakni insiden yang terjadi di Rumoh Geudong dan Pos Sattis PADA 1989.

Kedua peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh terjadi di Simpang KKA pada 1999. Kemudian pelanggaran HAM berat ketiga di Aceh terjadi dalam tragedi Jambo Keupok Aceh pada 2003.

Keppres: Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu.

Menko Polhukam Mahfud Md menjadi ketua tim pengarah. Sementara, Makarim Wibisono menjadi ketua tim pelaksana. Keppres Nomor 17 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022. Tim PPHAM ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Baca Juga:

Jokowi Akui Ada Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Mahfud Ledek Masyarakat Sipil: Sering Keliru soal Pelanggaran HAM Berat

Pasal Kumpul Kebo dalam KUHP Disebut Tak Langgar HAM

Share: Jokowi Ungkap 3 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Aceh