Isu Terkini

PAN Nilai Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Rugikan Perempuan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pixabay/Iustrasi pemilu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi VI Fraksi PAN, Intan Fauzi menilai sistem proporsional terbuka masih relevan untuk diterapkan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Untuk itu, dia mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak upaya mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup lewat uji materiel UU Pemilu.

“Oleh karena itu seyogyanya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atau judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional yang tengah diajukan,” kata Intan, dilansir dari Antara.

Masih relevan: Sistem proporsional terbuka dianggap telah memenuhi prinsip demokrasi yang amat mendasar, yakni pengakuan kedaulatan rakyat maupun prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum).

Dalam sistem proporsional terbuka, Intan melanjutkan, semua kader memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih, sehingga baik bagi calon legislatif (caleg) perempuan.

Keuntungan sistem terbuka: Berkaca pada pemilu sistem proporsional tertutup, caleg perempuan sering kali ditempatkan di nomor urut buntut, setelah petahana legislator, pengurus harian partai, dan kalangan elite partai.

UU Pemilu Nomor 7/2017 mewajibkan pengajuan daftar calon oleh partai politik pada setiap daerah pemilihan (dapil) harus memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, dengan penempatan minimal 1 perempuan dari 3 nama caleg.

Maka dari itu, menurutnya sistem proporsional terbuka adalah solusi tepat untuk memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen, tanpa mencederai hak masyarakat untuk menentukan wakil-wakilnya di parlemen.

Intan berpendapat caleg yang takut pada sistem proporsional terbuka hanyalah mereka yang khawatir tak sanggup menarik hati rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dengan sistem proporsional terbuka, semua caleg diberi panggung yang sama untuk berkompetisi dan tidak ada privilege atau hak istimewa bagi caleg.

“Semua bisa bertarung bebas dan saya akui, sistem proporsional terbuka ini membantu para kader perempuan meraih kursi di DPR. Semua teman caleg satu partai juga berkompetisi, sehingga para caleg benar-benar berjuang meyakinkan masyarakat menjadi calon wakil rakyat yang potensial,” katanya.

Di samping itu, sistem proporsional terbuka juga membuat pemilih lebih mengenal calon legislatifnya. Sebab masing-masing caleg baik petahana maupun yang belum duduk di parlemen, akan berkompetisi secara terbuka serta berusaha untuk berkontribusi secara baik bagi masyarakat.

Kerugian sistem tertutup: Lain halnya dengan sistem tertutup, dalam sistem tersebut membuat para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) itu mengatakan, apabila judicial review atau uji materiel terhadap UU Pemilu itu dikabulkan MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Baca Juga:

Delapan Fraksi DPR Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Pemilu Pakai Sistem Proporsional Terbuka Disebut Lebih Baik Ketimbang Tertutup

Wacana Ubah Sistem Proporsional di Pemilu Dianggap Inkonsistensi Partai

Share: PAN Nilai Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Rugikan Perempuan