Isu Terkini

Wacana Ubah Sistem Proporsional di Pemilu Dianggap Inkonsistensi Partai

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi hukum

Rencana untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dalam pemilu dianggap wujud sikap inkonsisten partai politik (parpol). Rencana pengubahan tersebut dilakukan lewat uji materi (judicial review) UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Upaya uji materi ini menggambarkan sikap politik partai politik yang inkonsisten terhadap Undang-Undang Pemilu yang dihasilkan oleh wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Ahmad Atang, dilansir dari Antara.

Parpol inkonsisten: Menurut Ahmad Atang UU Pemilu dihasilkan lewat para kader partai yang duduk sebagai legislator. Namun kini sejumlah partai justru berusaha untuk mengubah konsensus yang sudah dibekukan itu.

Selain itu, dengan mengusulkan perubahan sistem pemilu menunjukkan adanya rasa kurang percaya diri dari elite partai jika menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Jadi, wacana ini muncul sebagai akibat dari adanya fenomena rivalitas antara popularitas dan elektabilitas antar kader partai dalam diri partai politik,” katanya.

Imbas: Menurut Atang, jika MK mengabulkan gugatan maka bakal terjadi politik dagang sapi yang bakal mewarnai penyusunan nomor urut calon legislatif.

“Oleh karena itu, usulan perubahan sistem ini menggambarkan bahwa kita telah gagal melakukan karena proses politik pemilu kita juga belum menemukan format pemilu yang permanen karena para politisi kita sibuk mengganti aturan main yang selalu membingungkan publik,” katanya.

Seperti diketahui, terdapat gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu partai yang getol mendukung pengubahan ini adalah PDI Perjuangan. Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, menganggap sistem pemilu dengan proporsional tertutup sesuai dengan perintah konstitusi di mana peserta pemilihan legislatif (pileg) adalah partai politik (parpol).

Dia memandang sistem proporsional terbuka telah menyebabkan liberalisasi politik yang memicu kemunculan kapitalisasi dan oligarki politik. Dia meyakini sistem proporsional tertutup bakal mencegah terjadinya liberalisasi politik.

Baca Juga:

Langkah Partai Ummat untuk Ikut Pemilu 2024 Kembali Terbuka

Ini Nomor Urut 17 Partai Peserta Pemilu 2024

Ada 3 Partai Baru di Pemilu 2024: Buruh, Gelora dan PKN

Share: Wacana Ubah Sistem Proporsional di Pemilu Dianggap Inkonsistensi Partai