Isu Terkini

Partai Berkarya Tuding KPU Tak Profesional

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional dalam mengurus pendaftaran partai politik (parpol).

Fauzan menganggap KPU melampaui kewenangan dengan ikut dalam konflik internal Partai Berkarya sehingga tidak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024.

“KPU tidak profesional terhadap pendaftaran Partai Berkarya. Kami kaget dengan jawaban gugatan dari KPU yang menyatakan dengan jelas apa yang kami tanya-tanya selama ini, ternyata memang ada unsur melampaui kewenangan dan ikut serta dalam masalah internal partai,” kata Fauzan, dilansir dari Antara.

KPU tak profesional: Fauzan yang mengikuti sidang gugatan sengketa pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023), menegaskan seharusnya KPU tidak ikut campur dalam masalah internal partainya. Apalagi dinamika seperti itu lumrah terjadi di tubuh parpol.

“Dinamika internal adalah hal yang biasa dalam partai politik, tapi KPU tidak bisa ikut campur dalam masalah internal selama secara legalitas komplet dan jelas,” ujarnya.

Coreng kondisi demokrasi: Intervensi KPU dinilai membuka tabir kesalahan yang dilakukan KPU terhadap tata kelola kesalahan pendaftaran, khususnya kepada Partai Berkarya.

“Jawaban KPU membuka kesalahan tata kelola pendaftaran terhadap Partai Berkarya. Kami hargai kejujuran KPU dalam menjawab. KPU bukan lembaga dewa, jadi wajar kalau ada salah. Semoga ini jadi pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan yang adil,” katanya.

Menurutnya, Partai Berkarya sebagai pemilik 3 juta lebih suara pada Pemilu 2019 memiliki kesiapan untuk melakukan pendaftaran dan proses verifikasi parpol. Untuk itu, Fauzan meminta KPU tidak menodai kondisi demokrasi Indonesia yang dianggap sudah dalam tahapan kondusif ini.

“Jangan suasana demokrasi yang sudah terbangun baik di era pemerintahan ini menjadi tercoreng dengan ketidakprofesionalan dan pelanggaran-pelanggaran kecil yang dilakukan KPU,” kata Fauzan.

Dalam sidang gugatan itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Partai Berkarya, yakni Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.

Pembelaan ahli: Dalam keterangannya Margarito menilai KPU sebagai pihak tergugat memiliki motif yang kurang baik terhadap Partai Berkarya sehingga mereka tidak meloloskan partai ini sebagai peserta Pemilu 2024.

“Cukup alasan untuk mengatakan bahwa sepertinya (KPU) sudah memiliki ekspektasi untuk menyingkirkan partai ini, sebelum sungguh-sungguh dilakukan verifikasi dan seterusnya,” katanya.

Motif KPU tidak meloloskan Partai Berkarya karena beranggapan partai yang dipimpin Ketua Umum Muchdi PR ini memiliki kepengurusan ganda.

“Padahal sejauh saya dapat data, pendaftaran Partai Berkarya cuma satu kok diteken oleh Ketua Umum Pak Jenderal (Purn.) Muchdi PR dengan Sekjennya yang dulu itu Pak Badar,” ujarnya.

Baca Juga:

Ini Nomor Urut 17 Partai Peserta Pemilu 2024

Ada 3 Partai Baru di Pemilu 2024: Buruh, Gelora dan PKN

Alasan Jumlah Kursi Anggota DPR Bertambah Jadi 580 di Pemilu 2024

Share: Partai Berkarya Tuding KPU Tak Profesional