Isu Terkini

Alasan Jumlah Kursi Anggota DPR Bertambah Jadi 580 di Pemilu 2024

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Foto: ANTARA

Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu. Hal itu dipilih guna menyempurnakan regulasi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Perubahan: Perppu Nomor 1 Tahun 2022 itu mengubah sejumlah ketentuan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Salah satunya mengenai jumlah kursi Anggota DPR yang semula 575 anggota.

“Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh),” tulis Pasal 186 Perppu Pemilu, dikutip Selasa (13/12/2022).

Anggota dewan bertambah: Perubahan tersebut buntut pembentukan sejumlah provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan serta Papua Barat Daya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan tentang urgensi penerbitan Perppu Pemilu.

Mahfud mengatakan, perubahan norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 diperlukan dalam waktu sangat segera dan tidak boleh mengganggu proses tahapan pemilihan umum yang sedang berjalan serta tidak berkembang dan memengaruhi konstelasi politik nasional.

Provinsi bertambah: Hal itu sehubungan dengan telah ditetapkannya empat undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya serta jadwal pemilu serentak yang mendesak dengan tahapan pemilu yang sudah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022.

“Dengan demikian Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Mahfud MD, dilansir dari Antara.

Beberapa hal tersebut cukup menjadi dasar urgensi, bersifat mendesak, terkait penerbitan Perppu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 memuat mengenai persyaratan perlunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang apabila adanya keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kemudian, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau adanya undang-undang tetapi tidak memadai.

Juga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Untuk Perppu Pemilu, Komisi II DPR RI juga telah mengadakan rapat kerja dan RDP (rapat dengar pendapat) bersama Pemerintah serta penyelenggara pemilu yang membahas tindak lanjut terbitnya empat undang-undang tentang pembentukan provinsi di wilayah Papua dan Papua Barat serta implikasinya terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

Peserta rapat menyepakati bahwa perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan melalui penerbitan Perppu. Adapun substansinya telah dirapatkan dan dibahas bersama antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu melalui rapat konsinyasi.

Baca Juga:

DPR Sahkan Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI

Industri Pariwisata Takut KUHP Ganggu Bisnis, DPR Buka Suara

Saat Artificial Intelligence Satire ke DPR karena Sahkan RKUHP

Share: Alasan Jumlah Kursi Anggota DPR Bertambah Jadi 580 di Pemilu 2024