Isu Terkini

Aturan Hak Libur Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc/am.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Waktu tersebut mengatur sejumlah ketentuan, termasuk waktu libur pekerja. Dalam Perppu itu waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam seminggu.

Hak libur: Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja. Dengan bunyi lengkap sebagai berikut:

“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; danb. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”

Hal ini bermakna hak libur pekerja minimal hanya sehari dalam sepekan. Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak libur pekerja dua hari dalam sepekan.

Kemungkinan dua hari: Kendati demikian, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat jatah libur dua hari dalam seminggu. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.

Jadi bagi pekerja yang jam kerjanya di antara 7-8 jam per hari masih memungkinkan untuk mendapat jatah libur dua hari dalam sepekan.

“Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu,” sebut Pasal 77 ayat (2).

Pada ayat selanjutnya di pasal yang sama dijelaskan bahwa ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Perppu itu tidak menjabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud. Perppu ini menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Diteken Jokowi: Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu ini menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK

Baca Juga:

Multitafsir Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Presiden Jamin Kepastian Investasi Meski UU Cipta Kerja Harus di Revisi

Jokowi: Omnibus Law UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Share: Aturan Hak Libur Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja