Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin melarang penjualan rokok batangan alias ketengan. Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang bakal dibuat pada 2023.
Aturan: Rencana Jokowi itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Aturan itu diketen Jokowi pada 23 Desember 2022.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian dikutip Asumsi dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022.
Penggagas: Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam aturan itu. Poin lainnya menyebut yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektrik.
Ukuran gambar: Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
“Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” demikuan poin ketiga di pokok materi muatan.
Di poin lain Jokowi ingin adanya pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan dan media teknologi informasi.
“Penegakan dan penindakan. Media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa rokok (KTR),” demikian poin terakhir di pokok materi muatan.
Baca Juga:
Anak Indonesia Disebut Terancam Kekurangan Gizi Imbas Orang Tua Perokok
Selandia Baru Menuju Bebas Rokok 2025
Kesepian disebut Sama Beracunnya dengan Merokok 15 Batang Sehari