Isu Terkini

Viral Kasus Dugaan Ayah Aniaya Anak, KPAI Minta Polisi Lakukan Ini

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/Divisi Humas Polri

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindak kekerasan ayah terhadap anaknya dalam video yang viral pada Selasa (20/12/2022).

Tak bagikan ulang: Sedikitnya ada tiga video yang beredar di berbagai grup WhatsApp. Ia mengimbau masyarakat tidak membagikan ulang video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

“Stop di anda atau kita, karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpotensi berdampak psikis pada anak”, ujar Retno dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12/2022).

Dilaporkan ke polisi: Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan ibu korban berinisial KEY dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Jumat (23/9/2022).

Berdasarkan keterangan polisi, dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang sang anak. Sedangkan anak korban sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari P2TP2A DKI Jakarta.

Ia meminta polisi menggunakan pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dan Jo pasal 335 KUHP mengenai penghapusan KDRT.

Ancaman pidana: Dalam UU Perlindungan Anak, ancaman pidana bertambah jika pelaku kekerasan merupakan orang terdekat korban, seperti orang tua dan guru. Dengan tambahan pemberat hukuman tersebut, diharapkan para orangtua tidak melakukan kekerasan apapun dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak. Bahkan, kalau anak tersebut dianggapnya nakal.

“Masih banyak cara-cara lain dalam mendidik anak dengan melakukan pengasuhan yang positif, tanpa kekerasan sehingga tidak merusak fisik dan psikis anak sehingga tumbuh kembangnya menjadi optimal,” tutur Retno.

Untuk para orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya, maka bersiaplah berurusan dengan penegak hukum dan menghadapi pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak dan UU KDRT. KPAI akan mengawal dengan melakukan pengawasan terhadap proses kasus ini hingga disidangkan.

Naik ke penyidikan: Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menindak lanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS. Kasus dugaan KDRT itu ramai menuai perhatian publik di jagat media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kami akan menindak lanjuti dengan melakukan gelar perkara naik penyidikan,” kata Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/12/2022), dilansir dari Antara.

Baca Juga:

Kasus Dugaan Ayah Aniaya Anak Masuk Tahap Penyidikan

Geger Ayah Diduga KDRT, Pukul Kepala dan Tendang Anak

PNS Pemkab Karawang Diduga jadi Otak Penculikan-Penganiayaan 2 Jurnalis

Share: Viral Kasus Dugaan Ayah Aniaya Anak, KPAI Minta Polisi Lakukan Ini