Isu Terkini

Sri Mulyani Bicara Anggaran Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran pembangunan rumah Presiden Joko Widodo sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada yang kontroversial dalam anggaran pengadaan itu.

“Saya tidak ingat. Nanti saya lihat kalau sudah ada. Tapi, itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi,” kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Prosedur anggaran: Sri Mulyani menekankan anggaran untuk pembangunan rumah presiden dan juga wakil presiden telah dilakukan untuk para mantan presiden dan wakil presiden. Alokasi anggaran untuk pembangunan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden juga sudah memiliki ketentuan dan prosedur dalam tata keuangan negara.

“Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden,” kata Menkeu

Perbedaan lokasi: Sri Mulyani mengatakan hal yang berbeda dalam pembangunan rumah presiden kali ini adalah lokasi. Biasanya pembangunan rumah untuk Presiden RI dilakukan di Jakarta. Namun, untuk Presiden RI Joko Widodo, pembangunan rumah dilakukan di luar Jakarta.

“Jadi, nanti komparasinya dari sisi… nilainya juga mungkin tidak akan ada perbedaan,” katanya.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin sebelumnya menyatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Jokowi di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Aturan: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, kata Bey, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

Dalam penyediaan rumah kepada Presiden Jokowi, kata Bey, sudah sesuai dengan ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014—2019). Perencanaan telah dilakukan selama tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada tahun 2018.

Namun, menurut Bey, saat itu Presiden Jokowi menolak. Baru pada bulan Oktober 2022, Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca Juga:

Fakta-fakta Negara Beri Jokowi Rumah di Colomadu

Jokowi Lantik Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI Hari Ini

Kelakar Bobby Unggah Foto Jokowi Nasihati Nahyan: Jangan Ganggu Kak Kaesang Malam Jumat Ya!

Share: Sri Mulyani Bicara Anggaran Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi