Bisnis

Mulai Desember, BI Turunkan Biaya Transfer Antarbank Jadi Rp2.500

Ilham — Asumsi.co

featured image
bi.go.id

Bank Indonesia (BI) menurunkan biaya transfer antarbank secara real time menggunakan sistem BI Fast Payment hanya sebesar Rp2.500 per transaksi. Adapun batas maksimal nominal transaksi sebesar Rp250 juta per transaksi untuk tahap awal.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan besaran tarif ini lebih murah dibandingkan biaya transfer online perbankan saat ini yaitu Rp6.500 per transaksi serta lebih murah dibandingkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang sebesar Rp2.900 per transaksi.

“Tentu saja Rp2.500 dari peserta ke nasabah tentu saja ini adalah lebih efisien lebih cepat. Dan Rp2.500 lebih murah dari SKNBI yang sekarang adalah Rp2.900 per transaksi,” ujar Perry dalam Virtual Konferensi Pers Kebijakan Penyelenggaraan BI FAST, Jumat (22/10).

Pengganti Kliring

BI FAST merupakan sistem baru yang akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sistem ini ditujukan untuk memfasilitasi transaksi kecil alias ritel. Untuk itu pada tahap awal ini, BI menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST adalah sebesar Rp250 juta per transaksi.

Batas maksimal tersebut juga akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan kelancaran sistem BI-FAST pada penyelenggara maupun peserta, memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-FAST dan kesesuaian dengan aspek cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH).

Menurut Perry, tarif transfer antarbank sebesar Rp2.500 merupakan tarif maksimal. Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala. Ini artinya perbankan menetapkan harga yang lebih murah alias di bawah Rp2.500 per transaksi.

“Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan ekonomi keuangan digital nasional,” ujarnya.

Implementasi BI FAST ini akan mulai dilakukan pada Desember 2021 untuk tahap I dan Januari 2022 untuk tahap II. BI telah menetapkan 22 calon peserta yang terdiri dari perbankan untuk tahap I dan 22 calon peserta terdiri dari bank dan non ban untuk tahap II.

Bank Mana Saja?

Adapun tahap pertama bank yang sudah bekerja sama adalah BTN, DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon, CIMB Niaga, BCA, HSBC, UOB, Bank Mega, BNI, BSI, BRI, OCBC NISP, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, Bank Woori.

Sedangkan tahap kedua ada KSEI, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Harda Internasional, Bank Maspion, KEB Hana, BRI Agronia, Ina Perdana, Bank Mantap, Bank Nobu, Multi Artha Sentosa, Bank Mestika Dharma, Bank Ganesha, Bank Digital BCA, Bank Jaten, Standard Chartered, BPD Bali, Bank Papua.

Perlu Apresiasi

Pengamat dari Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan Bank Indonesia untuk menurunkan biaya transfer antarbank perlu diapresiasi. Namun, sebaiknya transfer Rp2.500 itu dikenakan untuk nominal transfer diatas Rp5 juta rupiah misalnya.

“Jadi jangan transfer Rp100.000, kena Rp2.500. Bank juga perlu belajar dari kemunculan aplikasi seperti Flip yang memberikan biaya transfer gratis,” katanya saat dihubungi Asumsi, Minggu, (24/10/2021).

Menurutnya sudah bukan zamannya lagi bank berharap dari fee based income dari biaya transfer. Bank harus lebih kreatif, misalnya cari pendapatan fee dari jualan token listrik, jualan pulsa/ paket data, atau harusnya perluas kerjasama dengan berbagai platform digital.

“Pola bisnisnya harus diubah, kalau bank tidak mau ditinggal nasabah. Transfer idealnya tidak dikenakan fee apapun, dan semakin besar transfer yang dilakukan menunjukkan volume transaksi tinggi, dan itu uangnya juga berputar antar bank,” katanya.

Baca Juga

Share: Mulai Desember, BI Turunkan Biaya Transfer Antarbank Jadi Rp2.500