Isu Terkini

Amerika Sebut Pasal Perzinaan dalam KUHP Bisa Ganggu Iklim Investasi RI

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim menyoroti keberadaan pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022) kemarin.

Berpotensi ganggu investasi: Sung Yong Kim mengatakan bahwa keberadaan pasal perzinaan dalam KUHP yang baru dapat berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia. Pasal yang mengatur hubungan privasi teradap orang yang suka sama suka itu, menurut Kim dapat berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.

“Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” kata Kim dalam Forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12/2022).

Kim berpendapat, langkah Indonesia yang mengkriminalisasi keputusan pribadi individu semacam itu bakal menjadi pertimbangan bagi pihak yang akan berinvestasi di Tanah Air.

Kim juga meramal bahwa pasal itu bakal mengurangi pemasukan Indonesia dari sektor pariwisata, serta kunjungan lainnya.

Desakan: Untuk itu, diplomat yang juga mantan Perwakilan Khusus Amerika Serikat untuk Kebijakan Korea Utara itu, mendesak bahwa mestinya Indonesia melanjutkan dialog dan memastikan penghormatan terhadap seluruh pihak. Tak terkecuali bagi mereka yang tergabung dalam golongan LGBTQI+.

“Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” ujarnya.

Disahkan: DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (6/12/2022).

Atas disahkannya RKUHP, KUHP lama resmi digantikan. KUHP lama merupakan beleid hukum pidana warisan kolonial.

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Pimpinan Rapat Paripurna yang juga Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga:

RKUHP Sah jadi Undang-undang

RKUHP Disahkan, DPR Kini Bisa Laporkan Orang yang Menghina

Menkumham tentang Penolakan RKUHP: Gugat Saja ke MK, Lebih Elegan

Share: Amerika Sebut Pasal Perzinaan dalam KUHP Bisa Ganggu Iklim Investasi RI