Isu Terkini

RKUHP Disahkan, DPR Kini Bisa Laporkan Orang yang Menghina

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022). Pemerintah dan DPR kukuh untuk meloloskan beleid hukum pidana itu kendati dikritik sejumlah kalangan.

Ancaman kebebasan sipil: RKUHP dinilai mengandung sejumlah aturan yang bisa menjadi pasal karet dan mengancam kebebasan sipil. Salah satunya pasal terkait penghinaan presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.

Dalam draf RKUHP per tanggal 30 November 2022, aturan hukum terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara diatur dalam pasal 240-241. Pemerintah yang dimaksud yakni Presiden dan Wakil Presiden. Sementara lembaga negara yang dimaksud adalah MPR, DPR, DPD, MA, dan MK.

Hadirnya pasal-pasal tersebut dikhawatirkan dapat membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Ancaman hukuman: Pada Pasal 240 ayat 1 mengatur ancaman hukum 1 tahun 6 bulan bagi orang yang secara lisan atau tulisan menghina pemerintah dan lembaga negara di muka umum. Adapun bunyi lengkap pasal dimaksud sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Pasal selanjutnya: Sementara pada Pasal 241 mengatur ancaman hukuman bagi orang yang menyiarkan pertunjukan hingga menyebarluaskan konten penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dengan hukuman penjara 3 tahun. Adapun bunyi lengkap pasal tersebut sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Kedua pasal di atas bersifat delik aduan, yang mana pihak bersangkutan, pemerintah dan lembaga negara, harus mengadukan secara langsung jika merasa suatu pihak melakukan penghinaan.

Hak imunitas: Pasal ini disebut semakin memperkuat DPR. Pasalnya DPR juga telah memiliki hak imunitas untuk menyampaikan pendapatnya. Hak itu diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Hak imunitas yang dimiliki anggota DPR memberikan keleluasaan para legislator untuk menyampaikan pendapat bila berkenaan dengan tugas.

Dengan hak itu, legislator kebal hukum atas pernyataan atau pendapat yang disampaikan secara lisan atau tertulis dan disampaikan di rapat DPR atau pun tidak. Hak imunitas juga diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga:

RKUHP Sah jadi Undang-undang

Menkumham tentang Penolakan RKUHP: Gugat Saja ke MK, Lebih Elegan

RKUHP Terbaru: Atur Pidana Hina DPR-Polri, Bisa Didenda Hingga Rp200 Juta

Share: RKUHP Disahkan, DPR Kini Bisa Laporkan Orang yang Menghina