Isu Terkini

Australia Denda Jutaan Rupiah 4 Nelayan NTT

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Aloysius Lewokeda

Australia menjatuhkan denda jutaan rupiah terhadap empat orang nelayan asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT melaporkan empat nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapatkan hukuman denda sebesar 1.200 dolar Australia atau sekitar Rp12 juta karena melanggar batas negara.

“Hukuman mereka lebih rendah dibandingkan dengan empat nelayan lain yang putusannya sudah dijatuhi oleh pengadilan setempat pada akhir November lalu,” kata Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay di Kupang, Senin (5/12/2022), dilansir dari Antara.

Didenda: Empat nelayan tersebut adalah Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi dan Billy Nurullah alias Gerbuyung.

Sebelumnya diberitakan delapan nelayan asal NTT ditangkap oleh otoritas setempat karena melanggar batas perairan negara Australia.

Atas kesadaran: Mereka diketahui dengan sadar dan mau masuk ke wilayah perairan negara bagian Australia, Darwin untuk menangkap ikan serae mencari teripang.

Sesuai dengan putusan pengadilan setempat, selain harus membayar denda sebesar Rp12 juta, namun mereka juga hanya ditahan selama 28 hari.

“Dibandingkan dengan empat nelayan sebelumnya, pengadilan negeri setempat juga menyampaikan hal-hal yang meringankan hukuman bagi sejumlah nelayan itu,” ujarnya.

Yang pertama para nelayan masih berusia muda yang menjadi tulang punggung keluarganya dan dari keluarga tidak mampu. Selain itu selama proses persidangan empat nelayan itu dilaporkan bersikap sopan dan kooperatif serta mengaku bersalah telah melakukan pelanggaran

“Dan yang ketiga, keempatnya tidak memiliki memiliki catatan kriminal di Australia dan pelanggaran ini merupakan yang pertama kali,” katanya.

Hasil putusan persidangan juga memutuskan agar para nelayan dapat segera direpatriasi dalam waktu dekat atau sebelum 28 hari mulai Senin kemarin, tanpa kewajiban membayar denda.

Namun lanjut Mery para nelayan itu akan dikenai hukuman denda dan penjara yang akan diputuskan pada sidang pengadilan nanti, jika tertangkap lagi di kemudian hari.

Baca Juga:

Jokowi Perluas Bansos Rp600.000 untuk PKL, Warung dan Nelayan

Ritual Pabbagang Yakinkan Nelayan Untuk Tetap Melaut, Bagaimana Bisa?

Proyek Reklamasi Jakarta yang Mengancam Mata Pencaharian Nelayan dan “Teror” dari UU ITE

Share: Australia Denda Jutaan Rupiah 4 Nelayan NTT