Isu Terkini

Berstatus Tersangka Korupsi, Bupati Bangkalan Datang ke Acara Firli Bahuri

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Instagram/Khofifah Indar Parawansa

Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amir Imron yang berstatus sebagai tersangka korupsi turut menghadiri rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jawa Timur, Kamis (1/12/2022) lalu.

Padahal acara yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, turut juga dihadiri Ketua KPK, Firli Bahuri.

Datangi acara Firli: Abdul Latif merupakan tersangka KPK terkait kasus suap jual beli jabatan. Pada foto yang diunggah di laman Instagram Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Latif juga ikut berfoto bersama dengan para hadirin.

Kenakan kopiah: Dalam jepretan foto Antara, Latif yang mengenakan kopiah hitam juga turut ikut berdiri di samping Khofifah ketika gubernur perempuan itu tengah berbicara di depan pers. Ia mengenakan kemeja batik dominan warna hijau, dibalut rompi warna krem berlogo KPK.

Alasan tak ditahan: Sementara itu, Firli Bahuri mengungkap alasan Abdul Latif Amin Imron tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara jual beli jabatan. Menurut Firli, proses penyidikan hingga saat ini masih berjalan.

“Mohon bersabar, kami lagi bekerja,” kata Firli kepada wartawan, di sela pembukaan Hari Antikorupsi se-Dunia yang dihadiri seluruh kepala daerah kabupaten/ kota se- Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (1/12/2022), dilansir Antara.

Tersangka korupsi itu hanya mengumbar senyum dari balik masker yang menutup sebagian mukanya ketika disapa wartawan.

“Nanti saja,” ujarnya singkat, ketika didesak wartawan terkait perkaranya yang diusut KPK.

Sepanjang bulan Oktober lalu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Bangkalan.

Rumah pribadi Latif sebagai Bupati Bangkalan tak luput dari penggeledahan petugas KPK.

Selain itu, aparat KPK di antaranya juga melakukan penggeledahan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Hingga akhirnya di penghujung bulan Oktober lalu KPK mengumumkan Latif yang menjabat Bupati Bangkalan sejak tahun 2018 hingga periode 2023 mendatang sebagai salah satu tersangka perkara lelang jabatan yang diduga dijualbelikan.

Namun hingga kini tidak dilakukan penahanan. KPK hanya mencekal Bupati Ra Latif atau melarang bepergian ke luar negeri.

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penyidik bekerja secara profesional. Dia berjanji tidak akan menutupi penanganan perkara yang melibatkan Bupati Bangkalan itu.

“Jika ada perkembangan baru, pasti akan disampaikan kepada publik. Suatu saat pasti akan kami informasikan kapan yang bersangkutan harus kami mintai pertanggungjawaban ke peradilan,” katanya.

 

Share: Berstatus Tersangka Korupsi, Bupati Bangkalan Datang ke Acara Firli Bahuri