Isu Terkini

WN Inggris Curi Motor di Bali

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi pencuri motor

Seorang warga negara Inggris berinisial GTAW (43) terlibat kasus pencurian sepeda motor di Canggu, Kuta Utara, Badung. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung, Bali, telah berhasil menangkap pelaku.

Bule Inggris: Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Inspektur Polisi Satu Ketut Sudana mengatakan, GATW ditangkap polisi karena melakukan pencurian sepeda motor milik AJM (59), seorang Marketing Advisor asal Perth, Australia.

“Modus operandinya mengambil dengan mudah sepeda motor Scorpio warna silver nopol DK 3445 EZ yang terparkir dalam keadaan mesin masih menyala,” kata Sudana, Selasa (29/11/2022), dilansir Antara.

Awal mula: Dia menjelaskan aksi pencurian tersebut bermula saat korban sedang memanasi mesin sepeda motornya di area Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin, 28 November 2022, pukul 09:00 WITA.

Pelaku saat itu sedang melintas di tempat kejadian perkara dan melihat sepeda motor dalam keadaan mesin masih menyala, nekat mencuri motor warna silver saat korban tidak ada di tempat.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Korban yang mengetahui sepeda motornya telah dicuri, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara.

Tak butuh waktu: Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Tidak kurang dari delapan jam setelah adanya laporan pencurian kendaraan bermotor itu, Tim Opsnal Polsek Kuta mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Setelah melakukan penelusuran, tim Opsnal Polsek Kuta Utara akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti sepeda motor di Jalan Tegalsari, Badung.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga:

Kronologi Polisi Jadi Dalang Pencurian Mesin ATM

Modus Tagih Utang, 3 Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian Ditangkap

Kapolres Bogor Minta Maaf Usai Ojol Dipukul Saat Buat Laporan Pencurian

Share: WN Inggris Curi Motor di Bali