Isu Terkini

Kronologi Polisi Jadi Dalang Pencurian Mesin ATM

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/M Riezko Bima Elko P/HO-Polres Lubuk Linggau

Kepala Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ,
AKBP Harissandi mengungkapkan, seorang polisi menjadi dalang pencurian sebuah
mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di daerah ini.

Identitas terungkap: Oknum polisi tersebut Bripda M Kurniadi
(26) yang merupakan anggota aktif Satuan Shabara Polres Empat Lawang. Oknum
polisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu dari tiga orang pelaku pencurian
mesin ATM di Jalan Yos di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Linggau Timur,
Kota Lubuk Linggau, pada Minggu (14/8/2022) pagi.

Identitas oknum polisi tersebut terungkap setelah
personelnya mengembangkan alat bukti berupa kaos Polri warna coklat dalam tas
ransel di mobil bak terbuka yang disita Satreskrim Polres Lubuk Linggau dari
tempat kejadian perkara.

“Setelah diselidiki, akhirnya yang bersangkutan (Bripda MK)
dalang pencurian ditangkap di rumahnya Desa JA Mekar Jaya, Kecamatan Tebing
Tinggi, Empat Lawang, Minggu (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB,” ucapnya,
dilansir dari Antara.

Pelaku lain DPO: Untuk dua pelaku lainnya masih dalam
pengejaran yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuk Linggau.
Aksi pencurian tersebut dilakukan para pelaku pada Minggu (14/8/2022) pagi
pukul 03.00 WIB.

Para pelaku itu merusak mesin ATM Bank BRI yang berada dalam
gerai di sebelah Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau.

“Di lokasi mereka mengecat kamera CCTV gerai tersebut dengan
cat semprot supaya tidak terekam,” ujar Harissandi.

Kepergok warga: Setelah mesin ATM tercabut dari cor beton,
kemudian ditarik keluar dengan cara diikat tali seling menggunakan mobil bak
terbuka merek Daihatsu Taft warna hitam bernomor Polisi BG-1298-AR yang mereka
bawa dari Empat Lawang.

Beruntungnya, aksi para pencuri itu kepergok oleh warga
setempat saat sedang berusaha mengangkut mesin ATM sekitar pukul 04.00 WIB.
Karena ketahuan, kata dia, kawanan pencuri itu kabur dan meninggalkan barang
bukti mesin ATM BRI merek Wincor Provah 280 silver yang bagian bawahnya sedikit
hancur begitu saja dipinggir jalan termasuk mobil mereka.

“Satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita, untuk
uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp500.700.000,” tutur
Harissandi.

Jerat pidana: Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan
melanggar Pasal 163 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga

Share: Kronologi Polisi Jadi Dalang Pencurian Mesin ATM