Isu Terkini

Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Fransiska Ninditya

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sempat menyinggung soal beban biaya kesehatan konglomerat yang menggunakan asuransi BPJS Kesehatan. Hal itu dikatakan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR, disiarkan pada Selasa (22/11/2022).

Konglomerat bebani keuangan: Kendati begitu, Budi telah meluruskan bahwa pernyataan tersebut bukan berarti meminta BPJS untuk tidak melayani ataupun melayani kebutuhan masyarakat yang tergolong kaya.

Namun, pemerintah bersama BPJS memiliki prioritas untuk menanggung biaya layanan tambahan bagi masyarakat yang tergolong miskin. Khususnya, dalam situasi yang memang benar-benar membutuhkan.

Untuk orang miskin: Misalnya, dalam mengakses obat-obatan generik. Masyarakat yang dirasa masih mampu, tetap dapat ditanggung oleh BPJS. Namun, jika yang ingin diakses merupakan pengobatan non-generik, maka kebutuhannya tidak ditanggung oleh negara lagi.

BPJS Kesehatan memiliki sejumlah ketentuan yang membuat asuransi itu tidak sembarangan digunakan oleh nasabahnya. Terdapat sejumlah kondisi yang membuat nasabah BPJS Kesehatan tidak bisa menggunakan asuransi tersebut.

Daftar kondisi: Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
  • Gangguan kesehatan atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  • Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca Juga:

Menkes Klarifikasi soal ‘BPJS bagi Orang Kaya’

Ada Konglomerat Ikut Menikmati BPJS Kesehatan Bikin Anggaran Jebol

Syarat BPJS untuk Haji, Beli Tanah dan SIM Perintah Jokowi

Share: Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan