Covid-19

PPKM Diperpanjang, Masyarakat Harus Waspada Gelombang Ketiga COVID-19

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Andi Firdaus

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai gelombang ketiga COVID-19 yang dipicu penularan saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Kami mengimbau agar seluruh masyarakat patuh karena kita masih berjaga-jaga terhadap kemungkinan gelombang ketiga yang terjadi pada Natal dan Tahun Baru yang akan datang, kita harus berhati-hati,” kata Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan keterangan pers terkait Evaluasi PPKM yang diikuti dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Hasil Evaluasi: Berdasarkan hasil evaluasi mingguan, kata Luhut, Presiden RI Joko Widodo menaruh perhatian pada kegiatan masyarakat yang kerap mengabaikan protokol kesehatan, misalnya pernikahan, tempat wisata maupun kegiatan lainnya yang memicu kerumunan.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali itu mengatakan kasus konfirmasi harian di Indonesia yang kian rendah menyebabkan kasus aktif nasional dan Jawa-Bali terus menurun. Saat ini hanya tersisa 18 ribu kasus secara nasional.

“Untuk di Jawa Bali 7 ribuan kasus,” katanya.

Kasus Turun: Luhut mengatakan capaian itu telah turun secara drastis bila dibandingkan puncak gelombang kedua COVID-19 yang mencapai 570 ribu kasus aktif pada 15 Juli 2021.

Selain itu, kata dia, situasi yang terus membaik juga tercermin dari kasus kematian akibat COVID-19 di beberapa provinsi yang ditekan hingga nol kasus.

“Pada 17 Oktober 2021, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta dan Bali mencatat nol kematian dan provinsi lain di Jawa Bali hanya mencatat kurang dari lima kematian per hari,” katanya.

Jaga Momentum: Luhut berpesan agar capaian itu terus dijaga dengan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan vaksinasi.

“Namun masih perlu diantisipasi mengingat cakupan vaksinasi Jawa Bali baru mencapai 43 persen. Kita ingin cakupan vaksinasi lansia dalam dua bulan ke depan mencapai 70 persen,” katanya.

Penyesuaian: Luhut mengatakan, ada sejumlah aturan yang disesuaikan seiring perkembangan COVID-19 yang terus membaik. Aturan yang disesuaikan mulai dari mal hingga kapasitas bioskop di Kota/Kabupaten level 1 dan 2.

Berikut daftar penyesuaian aktivitas PPKM:

  • Tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk Kabupaten/Kota di level 2. Tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.
  • Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70% dan untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2.
  • Sopir logistik yang sudah divaksin 2 kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik dan akan dilakukan random testing pada sopir logistik.
  • Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua.
  • Ujicoba tempat wisata di Kabupaten/Kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada Kabupaten/Kota level 2 dan 1.

Pemerintah sendiri memutuskan terus memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 1 November 2021 mendatang, di mana ada 54 kabupaten/kota masuk Level 2 dan 9 kabupaten/kota berhasil turun ke Level 1.

Baca Juga

Share: PPKM Diperpanjang, Masyarakat Harus Waspada Gelombang Ketiga COVID-19