Pengadilan Negeri
 Kepanjen menjatuhkan hukumapn denda kepada Walikota Malang Sutiaji. Hakim
 menilai Sutiaji terbukti bersalah melanggar ketentuan PPKM.
Sanksi: Dikutip dari Antara, humas PN Kepanjen M Aulia Reza Utama
 mengatakan hakim memberikan sanksi berupa denda Rp25 juta dan apabila denda
 tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.
“Untuk Pak Sutiaji, dijatuhkan hukuman denda Rp 25 juta. Apabila
 denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari,” ujar
 Aulia.
Pelanggar lain: Selain Wali Kota Malang, sanksi denda juga dijatuhkan kepada
 Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum
 Pemerintah Kota Malang Arif Tri.
Erik diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 15 juta atau pidana
 kurungan selama 10 hari dan Arif berupa sanksi denda sebesar Rp 10 juta atau penjara
 delapan hari. 
“Mereka bertiga
 dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan
 Gubernur Jawa Timur pasal 49,” ujar Aulia Reza.
Tanggapan: Sutiaji mengatakan jika
 dirinya akan mengikuti keputusan pengadilan terkait masalahnya ini.
“Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain.
 Apa yang sudah diputuskan akan kita laksanakan,” katanya.
Kasus: Wali kota Malang bersama
 rombongan bersepeda memaksa masuk Pantai Kondang Merak. Lokasi wisata pantai
 itu diketahui masih ditutup untuk umum karena pemberlakuan PPKM.
Tindakan yang
 dilakukan oleh Sutiaji pun viral dan mendapat komentar negatif dari publik.