Pengadilan Negeri
Kepanjen menjatuhkan hukumapn denda kepada Walikota Malang Sutiaji. Hakim
menilai Sutiaji terbukti bersalah melanggar ketentuan PPKM.
Sanksi: Dikutip dari Antara, humas PN Kepanjen M Aulia Reza Utama
mengatakan hakim memberikan sanksi berupa denda Rp25 juta dan apabila denda
tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.
“Untuk Pak Sutiaji, dijatuhkan hukuman denda Rp 25 juta. Apabila
denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari,” ujar
Aulia.
Pelanggar lain: Selain Wali Kota Malang, sanksi denda juga dijatuhkan kepada
Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum
Pemerintah Kota Malang Arif Tri.
Erik diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 15 juta atau pidana
kurungan selama 10 hari dan Arif berupa sanksi denda sebesar Rp 10 juta atau penjara
delapan hari.
“Mereka bertiga
dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan
Gubernur Jawa Timur pasal 49,” ujar Aulia Reza.
Tanggapan: Sutiaji mengatakan jika
dirinya akan mengikuti keputusan pengadilan terkait masalahnya ini.
“Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain.
Apa yang sudah diputuskan akan kita laksanakan,” katanya.
Kasus: Wali kota Malang bersama
rombongan bersepeda memaksa masuk Pantai Kondang Merak. Lokasi wisata pantai
itu diketahui masih ditutup untuk umum karena pemberlakuan PPKM.
Tindakan yang
dilakukan oleh Sutiaji pun viral dan mendapat komentar negatif dari publik.