Isu Terkini

Bharada E Disebut Tembakkan 3 dari 7 Butir Peluru di Tubuh Brigadir J

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Pengacara Bharada E (Richard Eliezer), Ronny Talapessy menyebut, kliennya hanya menembakkan tiga peluru. Hal tersebut dibuktikan dengan tersisanya 12 peluru di dalam senjata milik Bharada E.

“Peluru milik klien saya itu ada 15 kemudian sisanya ada 12. Berarti ada 3 yang keluar. Nah di sini sangat penting tadi walaupun Kombes Santo tidak hadir berhalangan karena sakit,” ujar Ronny, Senin (21/11/2022), dilansir dari Antara.

Sidang: Fakta persidangan pada Senin (21/11/2022), terungkap bahwa peluru tersisa yang pistolnya diserahkan oleh Bharada E ke Kombes Santo sebanyak 12 butir.

“Tadi juga disaksikan oleh saudara Ridwan yang tadi menyampaikan. Jadi, ini kenapa kita perlu sekali terkait dengan peluru karena ini untuk pembuktian berikutnya terkait peluru yang ada di badan almarhum Yosua,” ucapnya.

Hasil visum: Berdasarkan hasil visum, jumlah peluru yang berada di badan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J adalah 7 butir. Bharada E menembakkan 3 dari 7 butir peluru yang berada di badan Brigadir J.

“Tadi disampaikan karena disaksikan oleh penyidik Jakarta Selatan menyampaikan bahwa peluru yang sisa itu ada 12,” tutur Rony.

Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit ketika menyampaikan kesaksian mengungkapkan bahwa 12 peluru yang disita Kombes Santo dari Div Propam Polri berasal dari senjata milik Bharada E.

Senjata glock: Sebelumnya, ketika menyampaikan kesaksian, eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit menjawab pertanyaan hakim ketika hakim bertanya dari mana penyidik memperoleh senjata glock dengan peluru yang tersisa sebanyak 12 butir.

“Itu dari Bharada E,” ujar Ridwan ketika menjawab pertanyaan hakim.

PN Jaksel kembali menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pekan kelima.

Jadwal sidang: Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut, sidang pada Senin (21/11/2022) untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Hari berikutnya, Selasa (22/11/2022) sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.

Baca Juga:

Bharada E-Bripka RR Minta Maaf ke Penyidik Polres Jaksel karena Bohong

Pengacara Bharada E Bantah Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Bharada E Berlutut ke Orang Tua Brigadir J Sebelum Sidang Dimulai

Share: Bharada E Disebut Tembakkan 3 dari 7 Butir Peluru di Tubuh Brigadir J