Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda menyebut para korban Indra Kenz sudah salah mengambil langkah dengan memidanakan kliennya. Hal itu ia sampaikan melalui Instagram Indra Kenz, Senin (14/11/2022).
Pemain Binomo yang kalah: Brian menyebut korban Indra Kenz sebagai pemain binomo yang kalah. Menurut Brian apabila para korban ingin uang mereka kembali maka memenjarakan Indra Kenz merupakan langkah keliru.
“Jika yang diinginkan oleh mereka adalah mendapatkan uang ganti rugi atas kekalahan mereka saat bermain BINOMO, harusnya langkah yg tepat adalah mengupayakan mediasi atau restorative justice dengan jalan damai. Atau bisa juga mengajukan gugatan PERDATA bukan PIDANA,” ujar Brian dikutip Asumsi, Selasa (15/11/2022).
Bila Indra Kenz tak dipenjara: Brian mengatakan apabila kliennya tak dipenjara, ia yakni Indra Kenz bersedia mengganti uang mereka yang rugi imbas trading di Binomo.
“Hal yang harus kita pahami adalah kerugian akibat kekalahan dalam permainan tebak – tebakan atau Judi tidak dapat dilakukan restitusi atau ganti rugi. Karena sejak awal mereka mentransfer uang langsung kepada Bandar (Binomo) bukan kepada IK,” ujar Brian.
Seandainya berpikir jernih: Menurut Brian apabila korban bersedia berpikir jernih dan membuka pintu mediasi, tentu perkara Indra Kenz bisa berakhir dengan lebih baik.
“Apalagi, mengingat IK sudah berulang kali meminta maaf dan menyatakan siap untuk bertanggung jawab. Tetapi mereka tetap bersikeras agar IK mendapat hukuman yang seberat – beratnya,” ujar Brian.
Vonis 10 tahun: Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar (atau diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan). Bahkan, Indra Kenz dimiskinkan untuk memenuhi unsur keadilan dan membuat efek jera.
Brian menyebut putusan hakim mutlak, dan para korban Binomo hanya bisa berteriak menentang.
“Sekarang client kami di Hukum 10 tahun penjara dan semua hartanya disita untuk negara. Akhirnya, para pemain BINOMO yg kalah ini pun hanya bisa berteriak menentang keputusan hakim yang sudah mutlak,” ujar Brian.
Baca Juga:
Indra Kenz: Dari Konten ‘Murah Banget’ hingga Vonis 10 Tahun Penjara