Isu Terkini

Indra Kenz: Dari Konten ‘Murah Banget’ hingga Vonis 10 Tahun Penjara

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Adam Barik/rwa.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, memvonis terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kusuma (Indra Kenz) 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar (atau diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan). Bahkan, Indra Kenz dimiskinkan untuk memenuhi unsur keadilan dan membuat efek jera.

Padahal, sebelum tersandung kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz dikenal dengan sikap congkaknya. Sebagai Youtuber, Indra Kenz kerap mengumbar jargon ‘Murah Banget’ saat akan atau setelah membeli barang mewah. Indra Kenz pernah mengaku bersedekah, sehingga Tuhan bingung menentukan nasibnya dan enggak mungkin ‘memiskinkan’ dirinya.

Dilaporkan ke Bareskrim Polri: Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022). Sebanyak 8 orang melaporkan Indra Kenz karena aplikasi Binomo yang dipromosikannya ternyata sebabkan kerugikan mencapai Rp 2,4 miliar. Indra Kenz mempromosikan aplikasi Binomo melalui Youtube, Instagram, dan Telegram.

Indra Kenz menawarkan keuntungan instan melalui aplikasi Binomo yang disebutnya legal dan resmi. Kenyataannya, ada 4 tindak pidana dalam kasus Indra Kenz. Yaitu, perjudian online, penipuan, pencucian uang, dan penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik.

Penetapan tersangka: Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022). Lalu, harta dan aset Indra Kenz senilai Rp 57,2 miliar yang diduga terkait hasil dari tindak pidana disita.

Dari akun media sosial, rekening bank, ponsel, mobil Tesla dan Ferrari, tanah dan bangunan, hingga jam tangan mewah merek Rolex dan Audemars. Bahkan, penyidik memblokir rekening Indra Kenz dan kekasihnya, Vanessa Khong.

Penyidik juga memeriksa influencer terkait aliran dana dari Indra Kenz. Di antaranya, Deddy Corbuzier, Fuji Utami, hingga Tobias Justin (Jess No Limit). Kemudian, rekan-rekan Indra Kenz yang terlibat dalam kasus investasi bodong binary option Binomo satu per satu ditetapkan sebagai tersangka.

Yaitu, Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan; perwakilan Binomo Indonesia Wiki Mandara Nurhalim; guru Indra Kenz sekaligus afilitor Binomo Fakar Suhartami Pratama (Fakarich); adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma; kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong; serta ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Dibawa ke meja hijau: Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Indra Kenz juga terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:

Adik Indra Kenz Punya Kripto Puluhan Miliar

Peran Adik Indra Kenz di Kasus Binomo

Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Ditahan Polisi

Share: Indra Kenz: Dari Konten ‘Murah Banget’ hingga Vonis 10 Tahun Penjara