Isu Terkini

UNJ Disebut Akan Ubah Aturan Demi Gelar Honoris Causa Bagi Ma’ruf dan Erick Thohir

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA foto/ Agus Saeful Iman

Universitas Negeri Jakarta dilaporkan akan mengubah Pedoman Pengangkatan Guru Besar Tetap Dan Tidak Tetap Serta Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan Tahun 2021. Rencana itu disebut agar Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir bisa mendapat gelar Honoris Causa dari UNJ.

Perubahan aturan: Perwakilan Presidium Aliansi Dosen UNJ, Ubedilah Badrun menyampaikan rapat pleno Senat UNJ membahas pemberian gelar Honoris Causa bagi Ma’ruf dan Erick berlangsung deadlock pada Kamis (14/10/2021). Hal itu terjadi lantaran Ma’ruf dan Erick tidak memenuhi kriteria penerima gelar sebagaimana aturan yang ada.

Namun, Ubedilah berkata Senat UNJ justru berniat untuk mengubah aturan penghambat tersebut agar pemberian gelar bisa terealisasi.

“Kami Aliansi Dosen UNJ menyesalkan sikap Senat UNJ tersebut dan menuntut agar Senat UNJ menegakkan aturan yang ada, jangan mengubah aturan demi kepentingan pragmatis,” ujar Ubedilah kepada Asumsi.co, Jumat (15/10/2021).

Syarat: Ubedilah menilai Ma’ruf dan Erick tidak memenuhi kriteria penerima gelar Honoris Causa dari UNJ. Ada menyebut ada tiga kriteria yang harus dipenuhi penerima gelar itu.

Pertama, harus diberikan kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang iptek, kemanusiaan, dan peradaban.

Kedua, pengusul harus  dari Program studi S3 yang terakreditasi A.

Ketiga , gelar Doktor kehormatan tidak diberikan kepada seseorang yang sedang menjabat di pemerintahan sebagai cara untuk menjaga moral akademik UNJ.

Status: Ubedilah menyampaikan Erick diusulkan dari Fakultas Ilmu Olahraga (FIO) yang memiliki Program Studi S3 terakreditasi A, tetapi belum lolos syarat karya luar biasa, dan tertolak karena sedang menjabat di pemerintahan. Erick hanya lolos satu syarat.

Sedangkan Ma’ruf diusulkan dari Fakultas Ilmu Sosial (FIS) yang tidak memiliki Program Studi S3 terakreditasi A, belum lolos syarat karya luar biasa, dan tertolak karena Ia sedang menjabat di pemerintahan. Ma’ruf tidak lolos semua syarat.

“Karena berdasar aturan tersebut Erick Thohir dan Ma’ruf Amin tertolak lalu Senat UNJ akan merubah aturan itu demi memberi gelar kepada kedua pejabat tersebut. Dapat dibenarkankah?,” ujar Ubedilah.

Desak Nadiem: Aliansi Dosen UNJ meminta Menteri Nadiem Makarim untuk turun tangan menegakkan aturan mengenai pemberian Gelar Kehormatan UNJ tahun 2021. Jika dibiarkan, hal itu menjadi tanda bahaya bagi kebijakan kampus merdeka dan masa depan universitas.

Pola mengubah aturan kampus demi kepentingan pragmatis pejabat kampus, kata Ubedilah juga pernah terjadi di UI beberapa bulan lalu, sehingga publik baik nasional maupun internasional menilai buruk perguruan tinggi di Indonesia.

“Itu artinya tanda bahaya bagi masa depan Universitas dan tentu saja masa depan negara ini karena watak pragmatisme justru terjadi pada elit kampus yang seharusnya sebagai penjaga integritas negeri ini,” ujar Ubedilah.

Asumsi.co sudah berusaha menghubungi pihak UNJ. Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga: 

Share: UNJ Disebut Akan Ubah Aturan Demi Gelar Honoris Causa Bagi Ma’ruf dan Erick Thohir