Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/11/2022), dilansir dari Antara.
Pengumuman tersangka: Namun, pengumuman penetapan tersangka, rangkaian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.
“Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” ucapnya.
Saat ini, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus dilakukan. Namun, setiap perkembangannya pasti disampaikan kepada masyarakat. “Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menginformasi kabar KPK akan menetapkan seorang hakim agung sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dalam waktu dekat: Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan menyampaikan terkait pengembangan kasus suap di MA.
“Pada saatnya akan kami sampaikan, insya Allah dalam waktu dekat ini akan saya rilis, tetapi yang pasti nanti KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja, apakah masih ada tersangka lain yang akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Firli.
Tersangka: KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara. Serta, dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca Juga:
Usai Digeledah KPK, MA Kerahkan Militer untuk Berjaga