Isu Terkini

Sanksi Pidana dan Denda Kabur Dari Karantina

Admin — Asumsi.co

featured image
Unsplash/ Grant Durr

Selebgram Rachel Vennya terancam dipenjara dan denda karena
diduga kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet, DKI Jakarta. Hal itu sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor  6 Tahun
2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ancaman sanksi: Berdasarkan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 6/2018, setiap
orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Peraturan karantina: Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol
Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa pandemi Covid-19 menyatakan pelaku
perjalanan yang memasuki Indonesia wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan
pemerintah.

WNI atau WNA yang baru tiba di Indonesia harus melakukan
tes ulan RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 8 x 24 jam.

Pengetesan ulang: Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR
pada hari ke-7 (ketujuh) karantina. Jika hasilnya negatif, WNI/WNA
diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina
mandiri selama 14 hari, serta menerapkan protokol kesehatan.

Jika positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit
bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya
seluruhnya ditanggung mandiri.

Pembiayaan: Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia,
pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas
luar negeri, biaya karantina dan pengetesan ditanggung pemerintah.

Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria
tersebut atau WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan
keluarga kepala perwakilan asing tidak ditanggung pemerintah.

Penegak hukum: Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI,
dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19
dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Baca Juga:

Share: Sanksi Pidana dan Denda Kabur Dari Karantina