Covid-19

Fakta-Fakta TNI Bantu Rachel Vennya Kabur Dari Wisma Atlet

Admin — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Selebgram Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan berkat bantuan anggota TNI.

Bahkan bantuan itu sudah diberikan anggota TNI yang bersangkutan sejak Rachel Vennya tiba di Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri.

Penyelidikan: Kodam Jaya membenarkan bahwa ada anggota TNI melakukan tindakan nonprosedural yakni membantu Rachel Vennya.

Anggota TNI itu membantu sejak Rachel Vennya baru tiba di Bandara Soetta usai pulang dari Amerika Serikat.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural,” kata Kapendam Jaya, Kolonel Herwin.

Hindari Aturan: Anggota TNI berinisial FS diduga membantu Rachel Vennya agar tidak menjalani karantina selama delapan hari.

Rachel Vennya juga seharusnya menjalani karantina selama delapan hari dengan biaya sendiri, tetapi malah dibawa ke fasilitas pemerintah.

Wisma Atlet: Rachel Vennya dibantu hingga bisa menghuni RSDC Wisma Atlet Pademangan. Padahal dia tidak berhak.

“Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” ujar Herwin.

Mereka yang berhak mendapat fasilitas di Wisma Atlet Pademangan adalah pekerja migran Indonesia, pelajar Indonesia dan pegawai pemerintah yang pulang dari luar negeri.

TNI Diperiksa: Kodam Jaya menyatakan saat ini penyelidikan tengah dilakukan terkait keterlibatan anggota TNI membantu Rachel Vennya melanggar ketentuan karantina.

“Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir,” kata Herwin.

Petugas Karantina: Selain itu, petugas karantina juga akan diperiksa dalam kasus yang sama.

Itu akan dilakukan karena Rachel Vennya hanya tiga hari berada di Wisma Atlet Pademangan yang seharusnya delapan hari.

Pidana: Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau dendan maksimal Rp100 juta.

Ketentuan itu diatur dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga:

Satgas Kembangkan Metode Baru Deteksi Covid-19 Setara PCR 

Terbukti Langgar PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp25 Juta 

Runut Kasus Jouska Hingga CEO Jadi Tersangka Penipuan

Share: Fakta-Fakta TNI Bantu Rachel Vennya Kabur Dari Wisma Atlet