Sidang kode etik memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Azis Lutfi karena terlibat perselingkuhan dengan istri anggota TNI.
Aipda Azis Lutfi sempat mengajukan banding atas sanksi pemecatan terhadapnya tersebut.
Rusak citra kepolisian: Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi memerintahkan jajarannya menolak banding Aipda Azis Lutfi. Ia menganggap, Aipda Azis Lutfi merusak citra anggota kepolisian. Ia mengimbau jajarannya untuk menjadikan kasus Aipda Azis Lutfi sebagai pelajaran.
“Ada selingkuh dengan TNI yang viral sekarang, sekarang juga saya tunggu PTDH-nya, upacarakan di sini. Nggak usah pakai banding-banding apalah itu, saya sudah capek baca kayak gitu. Masih banyak anggota kita yang baik dan bagus yang perlu menjadi atensi, yang perlu kita lakukan penghargaan. Nggak usah ragu-ragu,” ujar Luthfi dalam apel pagi Senin (7/11/2022), dalam akun Instagram @humas_poldajateng.
Kasus perselingkuhan: Kasus tersebut viral di media sosial usai Sertu Anwar dari Brigif Dewa Ratna Tegal mengeluhkan anggota Polsek Loano, Purworejo, Jawa Tengah, Aipda Azis Lutfi yang berselingkuh dengan istrinya.
Menurut Anwar, kasus perselingkuhan tersebut dibuktikan dengan dengan perzinahan di rumahnya, Purworejo, hingga digerebek oleh warga.
Baca Juga:
Polisi Pakai Sistem Poin untuk SIM Pelanggar Lalu Lintas
Polisi Gercep Tangkap Pemeran Video Porno Kebaya Merah
Terkait Peredaran Ekstasi dan Sabu-Sabu, Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang