Isu Terkini

Geger Pengakuan Ismail Bolong, IPW Minta Kapolri Nonaktifkan Kabareskrim

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan isu setoran dana perlindungan tambang ilegal pada oknum petinggi kepolisian dapat menjatuhkan citra Polri di masyarakat.

Tim khusus: Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus mengusut kasus tersebut. Selain itu, Sugeng juga minta Listyo segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

“IPW mendesak Kapolri membentuk tim khusus kasus setoran uang perlindungan pertambangan ilegal pada oknum petinggi Polri terkait dua video tayangan pernyataan seorang bernama Aiptu (Purn) Ismail Bolong,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya dikutip Antara Senin (7/11/2022).

Viral Ismail Bolong: Menurut Sugeng, video pernyataan Ismail Bolong yang menyebutkan di antaranya telah memberikan dana Rp6 miliar pada  Komjen Agus Andrianto dalam kasus setoran pertambangan ilegal di Kalimantan Timur telah mencuat ke publik.

Kemudian muncul video Ismail Bolong yang meminta maaf dan mengaku tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

IPW menilai, video tersebut diduga keras akibat adanya tekanan pihak tertentu. Sebab, dengan adanya pembelaan diri Ismail Balong setelah munculnya video viral bahwa anggota polisi di Polresta Samarinda tersebut diduga memberikan uang langsung ke Kabareskrim dengan total Rp6 miliar memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi.

Ia mengatakan pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Divisi Propam Polri saat dipimpin Ferdy Sambo memang disimpan sebagai alat sandera. Hal ini menjadi nyata saat Ferdy Sambo dan kawan-kawannya “masuk jurang” dengan adanya kasus penembakan di Duren Tiga.

Sehingga, kata Sugeng, pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan dirinya saat itu ditekan oleh Karopaminal yang dulunya dijabat Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri.

“Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022,” kata Sugeng.

Sugeng mengatakan polemik video Ismail Bolong menunjukkan aparatur kepolisian terutama Propam Polri yang diberikan kewenangan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural. Karena, kata dia lagi, dalam kasus ini harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang Komisi Kode Etik Polri.

Ismail Bolong tengan menjadi sorotan usai menyebarkan isu terkait setoran uang miliaran rupiah ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Uang sotran itu merupakan hasil pengepulan ilegal penambangan batu bara. Namun, belakangan Ismail Bolong meralat pernyataannya.

Baca Juga:

Komnas HAM Minta Kapolri Pidanakan Pelanggar Aturan dalam Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Restui Masyarakat Gagal Ujian SIM untuk Ngulang di Hari yang Sama

Kapolri Ingin Tertibkan Pelat RF, Siapa Sebenarnya yang Diizinkan Gunakan Pelat RF?

Share: Geger Pengakuan Ismail Bolong, IPW Minta Kapolri Nonaktifkan Kabareskrim