Isu Terkini

Kapolri Restui Masyarakat Gagal Ujian SIM untuk Ngulang di Hari yang Sama

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Indra/Ujian SIM

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merestui warga yang gagal dalam ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengulang kembali di hari sama.

Arahan: Hal itu disampaikan Listyo Sigit ketika melakukan inspeksi mendadak ke Satpas SIM Polda Metro Jaya di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022).

“Jika ada masyarakat yang gagal melakukan ujian tertulis maupun praktik mengemudi, hendaknya diberikan kesempatan di hari yang sama untuk mengulang,” ujar Listyo Sigit, dilansir dari Antara.

Terbitkan telegram: Menindaklanjuti arahan tersebut, Listyo menerbitkan surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.

Arahan lain: Sementara itu, saat berada di Satpas SIM Daan Mogot, Listyo juga meminta petugas Satpas SIM untuk memberikan pelatihan kepada masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM.

Tak ketinggalan, ketika hadir di sana Listyo juga menyempatkan untuk berdialog dengan sejumlah warga yang tengah membuat SIM. Ia menanyakan warga mengenai kesulitan dan alasan mengapa baru membuat SIM.

Baca Juga:

Kapolri Ingin Tertibkan Pelat RF, Siapa Sebenarnya yang Diizinkan Gunakan Pelat RF?

Kapolri: Siapapun Pemimpinnya Akan Berat Jika 2024 Terjadi Polarisasi

Kapolri Listyo: Kapolda-Kapolres Harus Berubah, Harus Mau Dengarkan Kritik dan Saran

Share: Kapolri Restui Masyarakat Gagal Ujian SIM untuk Ngulang di Hari yang Sama