Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana mengatakan bahwa kerugian yang dialami masyarakat akibat perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya merupakan kerugian terbesar sepanjang sejarah. Kerugian masyarakat akibat kasus ini mencapai sebesar Rp106 triliun.
“Kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp106 triliun yang dialami oleh masyarakat Indonesia,” ucap Fadil, dikutip dari Antara.
Terbesar sepanjang sejarah: Fadil mengungkapkan bahwa korban dari KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang. Sebelumnya, proses prapenuntutan sempat tersendat karena pihak Kejaksaan Agung berupaya menemukan cara untuk menyelamatkan kerugian korban.
“Dahulu proses prapenuntutan agak tersendat karena kami berupaya kerugian korban bisa diselamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun dari SPD Rp192 miliar,” ucapnya.
Menurut dia, begitulah cara kejaksaan mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus atau case building. Sehingga kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat.
“Jaksa melindungi korban. Korbannya, biar saudara tahu, kurang lebih 23.000 orang,” ujar Fadil.
Dalam kesempatan tersebut, Fadil mengatakan bahwa kasus KSP Indosurya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terdapat dua tersangka yang disidangkan, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan June Indria selaku Head Admin.
Dakwaan: Kedua tersangka didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman sampai 20 tahun,” ujarnya.
Imbauan: Fadil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi mengingat banyaknya perusahaan investasi yang merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Polisi Sita Gedung KSP Indosurya Senilai Rp1,2 Triliun
Kerugian Imbas Korupsi Indo Surya Disebut Terbesar dalam Sejarah
Kapolres Luwu Jawab Isu Pencoret ‘Sarang Pungli’ Pernah Tugas di Unit Korupsi